PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan tata cara baru pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai tahun 2025. Proses ini kini dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax, sejalan dengan implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 .
Wajib Pajak (WP) yang ingin dikukuhkan sebagai PKP dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi Coretax dengan langkah-langkah berikut:
Akses Aplikasi Coretax:
- Masuk ke aplikasi menggunakan NPWP dan kata sandi yang terdaftar.
- Pilih Menu Pengukuhan PKP: Navigasi ke menu “Portal Saya” dan pilih submenu “Pengukuhan PKP”.
- Isi Formulir Permohonan: Lengkapi formulir dengan informasi identitas, status kepemilikan tempat usaha, estimasi omzet tahunan, dan masa mulai menjalankan kewajiban sebagai PKP.
Perwakilan atau Kuasa:
Jika permohonan diajukan oleh kuasa atau wakil, sistem akan meminta informasi tambahan terkait identitas pihak yang mewakili.
Pernyataan Persetujuan:
Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, wajib pajak harus menyetujui pernyataan persetujuan yang tersedia dalam aplikasi.
Kirim Permohonan:
Tekan tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan secara resmi.
Unduh Bukti Penerimaan:
Sistem akan memberikan bukti penerimaan surat, yang dapat diunduh langsung oleh wajib pajak melalui aplikasi Coretax
Sebagai alternatif, apabila pengusaha mengalami kendala teknis dan tidak dapat menggunakan sarana elektronik, permohonan pengukuhan tetap dapat dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan yang disampaikan secara langsung, melalui pos, atau jasa ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak bersangkutan.
Setelah permohonan diajukan, sistem Coretax akan menilai risiko wajib pajak menggunakan pendekatan manajemen risiko kepatuhan (compliance risk management) dan intelijen bisnis.
Jika risiko dinilai rendah, permohonan diselesaikan melalui penelitian kantor. Namun, jika risiko menengah atau tinggi, DJP akan melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan keputusan.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) wajib menerbitkan keputusan atas permohonan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.
Kewajiban Pasca-Pengukuhan
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
Menerbitkan Faktur Pajak:
Setiap transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak harus disertai dengan faktur pajak.
Menyetor PPN:
PPN yang terutang harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan SPT Masa PPN:
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN harus disampaikan setiap bulan.
Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda.
Landasan Hukum
Implementasi sistem Coretax dan tata cara pengukuhan PKP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mencakup pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, termasuk pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan PKP, dan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dengan sistem baru ini, DJP berharap proses pengukuhan PKP menjadi lebih efisien dan transparan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
































