PajakOnline.com—Bila ingin menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan, jumlah Penghasilan Kena Pajak ditetapkan mengikuti penghasilan bruto yang diperoleh, dikurangi biaya. Selanjutnya biaya yang dapat dikurangkan pada perhitungan PPh.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) teratur sebagai berikut;
1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;
– Biaya pembelian bahan
– Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
– Bunga, sewa, dan royalti
– Biaya perjalanan
– Biaya pengolahan limbah
– Premi asuransi
– Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 02/PMK.03/2010)
– Biaya administrasi
– Pajak kecuali Pajak Penghasilan
1. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
2. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
3. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
4. Kerugian selisih kurs mata uang asing;
5. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
6. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
7. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :
– Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
– Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;
– dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
– atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
– atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus;
– atau adanya pengakuan dari debitur bahwa hutangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
– Syarat telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus;
– atau adanya pengakuan dari debitur bahwa hutangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
3. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
5. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga sesuai ketentuan.
6. Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Ketika penghasilan bruto sesudah pengurangan biaya itu di atas didapat kerugian, kerugian itu dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































