PajakOnline.com—Kompensasi pajak merupakan kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat dimanfaatkan untuk membayar utang kurang bayar pajak pada periode berikutnya. Adapun ketentuan yang mengatur mengenai kompensasi pajak yakni Pasal 13 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Munculnya kompensasi pajak ini, akibat kelebihan bayar dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada suatu Masa Pajak dibanding jumlah yang seharusnya. Beberapa opsi yang bisa diambil ketika kelebihan pembayaran pajak yakni meminta kelebihan pembayaran (restitusi) atau mengompensasi PPN ke Masa Pajak berikutnya.
Tidak ada batasan waktu untuk melakukan kompensasi pajak sehingga lebih bayar PPN bisa terus dikompensasikan tanpa ada masa kedaluarsa. Hal ini berbeda dengan SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang masa berlakunya hanya sampai satu tahun.
Seperti penjelasan diatas, Anda bisa memilih untuk melakukan restitusi ataupun kompensasi apabila pajak yang dibayar lebih banyak daripada yang seharusnya.
Perbedaan restitusi dan kompensasi pajak
Restitusi pajak merupakan pengembalian atas pembayaran pajak yang berlebih. Misalnya saja seperti Pajak Penghasilan (PPh), PPN, ataupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Anda bisa mendapatkan restitusi pajak karena dua kondisi, yaitu mengalami lebih bayar pajak atau membayar pajak yang seharusnya tidak terutang.
Jadi, dapat disimpulkan, perbedaan restitusi dan kompensasi pajak ini adalah terkait dengan penggunaan dari lebih bayar pajak yang dimiliki oleh PKP. Jika memilih restitusi, Anda akan mendapatkan kembali uang dari kelebihan pajak tersebut. Sementara, jika memilih opsi kompensasi, ,maka uang tersebut digunakan untuk membayar utang pajak di masa berikutnya.
Adapun beberapa ketentuan dan mekanisme dalam kompensasi pajak yang harus Anda ketahui sebagai wajib pajak. Mekanisme tersebut tercantum dalam UU KUP Pasal 13.
Beberapa mekanisme kompensasi pajak, yakni sebagai berikut:
- Anda hanya memiliki jangka waktu lima tahun untuk menggunakan kompensasi pajak setelah adanya surat terutang pajak atau masa akhir pajak.
- Anda memerlukan surat ketetapan dan penerbitan kompensasi pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Sanksi administrasi akan ditambahkan ke dalam kekurangan bayar pajak terutang yang ada di surat ketetapan pajak. Sanksi ini berupa bunga serta tarif bunga tiap bulan.
- Penghitungan kompensasi pajak berdasarkan masa pajak, tahun pajak, dan penerbitan surat ketetapan pajaknya.
- Menteri keuangan menetapkan tarif bunga pada suku bunga acuan sebesar 15% dan dibagi 12 sesuai tanggal perhitungan sanksi.
- Sanksi administrasi ditetapkan dalam wujud kenaikan bunga pada hasil pemeriksaan PPnBM dan PPN.
- Ada imbalan yang akan didapatkan dalam bentuk bunga yang wajib diberikan kepada wajib pajak.
Jadi, kompensasi pajak ini menjadi sesuatu yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak orang pribadi atau badan, karena Anda bisa membayar kekurangan atau utang pajak dengan menggunakan lebih bayar pajak yang dimiliki pada pembayaran sebelumnya. (Azzahra Choirrun Nissa)