TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Lengkap Wajib Pajak Badan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketika Anda mempunyai bisnis atau usaha tentunya Anda akan menjadi Wajib Pajak Badan, dimana sebagai Wajib Pajak Badan diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Badan kepada negara atas pendapatan dan keuntungan (profit) yang didapatkan.

Apa itu Wajib Pajak Badan?

Wajib Pajak (WP) merupakan orang atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbeda dengan WP orang pribadi, Wajib Pajak Badan merupakan sekumpulan orang atau kelompok yang bekerja sama dalam bentuk modal. WPB diwajibkan menaati ketentuan perpajakan, terlepas dari melakukan usaha atau tidak melakukan usaha.

Berikut beberapa hal mengenai Wajib Pajak Badan yang penting untuk diketahui:

1. Subjek PPh Badan – Kewajiban membayar pajak per bulan maupun tahunan untuk badan usaha;
2. Objek PPh Badan – Pendapatan badan usaha yang menjadi objek PPh sesuai dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan;
3. Ketentuan Wajib Pajak Badan – Sama dengan WP Pribadi, Wajib Pajak Badan juga harus membayar pajak penghasilan serta membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Sebagai contoh yang termasuk WPB adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Lainnya, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Termasuk juga di dalamnya firma, koperasi, kongsi, persekutuan, perkumpulan, organisasi, lembaga, bentuk badan lain, dan usaha tetap.

Adapun, kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak badan, yakni sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan atau PPh
PPh adalah pajak tahunan untuk WPB atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun. Berikut delapan jenis PPh yang dikenakan pada badan usaha:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 – PPh ini mengatur pemotongan penghasilan karyawan (hasil pekerjaan jasa) untuk disetor ke kas negara setiap bulannya.
- Pajak Penghasilan Pasal 22 – PPh ini mengatur WP badan atas perlakuan pada aktivitas perusahaan dalam perdagangan ekspor dan impor serta re-impor atas pemungutan pajak dari WP.
- Pajak Penghasilan Pasal 23 – PPh ini mengatur sebuah transaksi yang terjadi dalam perusahaan(transaksi dividen, transaksi sewa, dan transaksi royalty, hadiah, bunga dan penghargaan), maka perusahaan akan dikenakan pajak atas transaksi tersebut.
- Pajak Penghasilan Pasal 25 – PPh ini mengatur seluruh angsuran pajak menurut SPT PPh dikurangkan dengan PPh yang dibayar di luar negeri dan dikreditkan.
- Pajak Penghasilan Pasal 26 – PPh ini mengatur pajak yang diterima oleh WP luar negeri yang berasal dari penghasilan di Indonesia, dan bukan merupakan usaha tetap di Indonesia.
- Pajak Penghasilan Pasal 29 – PPh ini mengatur Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) – PPh ini mengatur seluruh penghasilan perusahaan yang terpotong hadiah undian, bunga deposito, bunga simpanan serta obligasi, dan transaksi sekuritas.
- Pajak Penghasilan Pasal 15 – Berisi norma untuk kalkulasi pajak pada perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang dikenakan pada WP yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dibebankan kepada konsumen dan produsen yang bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN tersebut ke negara. PPN ini merupakan jenis pajak atas transaksi jual beli barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha.

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah jenis pajak yang diberikan saat WP melakukan transaksi terhadap Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah. PPnBM ditetapkan pada produk yang bukan kebutuhan pokok. Biasanya pajak ini dikenakan kepada khalayangan menengah keatas. (Azzahra Choirrun Nissa)