Jumat, 22 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Lengkap Wajib Pajak Badan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Kota Jakarta. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ketika Anda mempunyai bisnis atau usaha tentunya Anda akan menjadi Wajib Pajak Badan, dimana sebagai Wajib Pajak Badan diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Badan kepada negara atas pendapatan dan keuntungan (profit) yang didapatkan.

Apa itu Wajib Pajak Badan?

Wajib Pajak (WP) merupakan orang atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbeda dengan WP orang pribadi, Wajib Pajak Badan merupakan sekumpulan orang atau kelompok yang bekerja sama dalam bentuk modal. WPB diwajibkan menaati ketentuan perpajakan, terlepas dari melakukan usaha atau tidak melakukan usaha.

Berikut beberapa hal mengenai Wajib Pajak Badan yang penting untuk diketahui:

Baca Juga:

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I-2026

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

1. Subjek PPh Badan – Kewajiban membayar pajak per bulan maupun tahunan untuk badan usaha;
2. Objek PPh Badan – Pendapatan badan usaha yang menjadi objek PPh sesuai dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan;
3. Ketentuan Wajib Pajak Badan – Sama dengan WP Pribadi, Wajib Pajak Badan juga harus membayar pajak penghasilan serta membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Sebagai contoh yang termasuk WPB adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Lainnya, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Termasuk juga di dalamnya firma, koperasi, kongsi, persekutuan, perkumpulan, organisasi, lembaga, bentuk badan lain, dan usaha tetap.

Adapun, kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak badan, yakni sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan atau PPh
PPh adalah pajak tahunan untuk WPB atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun. Berikut delapan jenis PPh yang dikenakan pada badan usaha:
– Pajak Penghasilan Pasal 21 – PPh ini mengatur pemotongan penghasilan karyawan (hasil pekerjaan jasa) untuk disetor ke kas negara setiap bulannya.
– Pajak Penghasilan Pasal 22 – PPh ini mengatur WP badan atas perlakuan pada aktivitas perusahaan dalam perdagangan ekspor dan impor serta re-impor atas pemungutan pajak dari WP.
– Pajak Penghasilan Pasal 23 – PPh ini mengatur sebuah transaksi yang terjadi dalam perusahaan(transaksi dividen, transaksi sewa, dan transaksi royalty, hadiah, bunga dan penghargaan), maka perusahaan akan dikenakan pajak atas transaksi tersebut.
– Pajak Penghasilan Pasal 25 – PPh ini mengatur seluruh angsuran pajak menurut SPT PPh dikurangkan dengan PPh yang dibayar di luar negeri dan dikreditkan.
– Pajak Penghasilan Pasal 26 – PPh ini mengatur pajak yang diterima oleh WP luar negeri yang berasal dari penghasilan di Indonesia, dan bukan merupakan usaha tetap di Indonesia.
– Pajak Penghasilan Pasal 29 – PPh ini mengatur Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
– Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) – PPh ini mengatur seluruh penghasilan perusahaan yang terpotong hadiah undian, bunga deposito, bunga simpanan serta obligasi, dan transaksi sekuritas.
– Pajak Penghasilan Pasal 15 – Berisi norma untuk kalkulasi pajak pada perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang dikenakan pada WP yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dibebankan kepada konsumen dan produsen yang bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN tersebut ke negara. PPN ini merupakan jenis pajak atas transaksi jual beli barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha.

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah jenis pajak yang diberikan saat WP melakukan transaksi terhadap Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah. PPnBM ditetapkan pada produk yang bukan kebutuhan pokok. Biasanya pajak ini dikenakan kepada khalayangan menengah keatas. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Pemulihan Ekonomi 2021, Targetkan Pertumbuhan 5,3%

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I-2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Pajak Nikel Ditunda Lagi

Pemerintah Resmi Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk Kendalikan Ekspor SDA

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk perusahaan BUMN...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.