Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Lengkap Wajib Pajak Badan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Ilustrasi Kota Jakarta. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Ketika Anda mempunyai bisnis atau usaha tentunya Anda akan menjadi Wajib Pajak Badan, dimana sebagai Wajib Pajak Badan diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Badan kepada negara atas pendapatan dan keuntungan (profit) yang didapatkan.

Apa itu Wajib Pajak Badan?

Wajib Pajak (WP) merupakan orang atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Berbeda dengan WP orang pribadi, Wajib Pajak Badan merupakan sekumpulan orang atau kelompok yang bekerja sama dalam bentuk modal. WPB diwajibkan menaati ketentuan perpajakan, terlepas dari melakukan usaha atau tidak melakukan usaha.

Berikut beberapa hal mengenai Wajib Pajak Badan yang penting untuk diketahui:

1. Subjek PPh Badan – Kewajiban membayar pajak per bulan maupun tahunan untuk badan usaha;
2. Objek PPh Badan – Pendapatan badan usaha yang menjadi objek PPh sesuai dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan;
3. Ketentuan Wajib Pajak Badan – Sama dengan WP Pribadi, Wajib Pajak Badan juga harus membayar pajak penghasilan serta membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Sebagai contoh yang termasuk WPB adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Lainnya, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Termasuk juga di dalamnya firma, koperasi, kongsi, persekutuan, perkumpulan, organisasi, lembaga, bentuk badan lain, dan usaha tetap.

Adapun, kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak badan, yakni sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan atau PPh
PPh adalah pajak tahunan untuk WPB atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun. Berikut delapan jenis PPh yang dikenakan pada badan usaha:
– Pajak Penghasilan Pasal 21 – PPh ini mengatur pemotongan penghasilan karyawan (hasil pekerjaan jasa) untuk disetor ke kas negara setiap bulannya.
– Pajak Penghasilan Pasal 22 – PPh ini mengatur WP badan atas perlakuan pada aktivitas perusahaan dalam perdagangan ekspor dan impor serta re-impor atas pemungutan pajak dari WP.
– Pajak Penghasilan Pasal 23 – PPh ini mengatur sebuah transaksi yang terjadi dalam perusahaan(transaksi dividen, transaksi sewa, dan transaksi royalty, hadiah, bunga dan penghargaan), maka perusahaan akan dikenakan pajak atas transaksi tersebut.
– Pajak Penghasilan Pasal 25 – PPh ini mengatur seluruh angsuran pajak menurut SPT PPh dikurangkan dengan PPh yang dibayar di luar negeri dan dikreditkan.
– Pajak Penghasilan Pasal 26 – PPh ini mengatur pajak yang diterima oleh WP luar negeri yang berasal dari penghasilan di Indonesia, dan bukan merupakan usaha tetap di Indonesia.
– Pajak Penghasilan Pasal 29 – PPh ini mengatur Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
– Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) – PPh ini mengatur seluruh penghasilan perusahaan yang terpotong hadiah undian, bunga deposito, bunga simpanan serta obligasi, dan transaksi sekuritas.
– Pajak Penghasilan Pasal 15 – Berisi norma untuk kalkulasi pajak pada perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang dikenakan pada WP yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dibebankan kepada konsumen dan produsen yang bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN tersebut ke negara. PPN ini merupakan jenis pajak atas transaksi jual beli barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha.

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah jenis pajak yang diberikan saat WP melakukan transaksi terhadap Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah. PPnBM ditetapkan pada produk yang bukan kebutuhan pokok. Biasanya pajak ini dikenakan kepada khalayangan menengah keatas. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan452Tweet283Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Kode Akun Pajak Salah, Revisinya Berikut Ini

Berita selanjutnya

Soal Tax Ratio, Begini Penjelasannya

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Dana Alokasi Khusus Penanganan Corona

Soal Tax Ratio, Begini Penjelasannya

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In