TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa maupun tahunan sesuai pajak yang dibayarkan.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan/pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, dan harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Saat ini, SPT sudah dalam bentuk dokumen elektronik yaitu e-SPT atau e-Filing.

Dokumen tersebut tentu sudah tak asing lagi bagi Anda, namun apakah Anda sudah memahami dan mengatahui cara serta komponen-komponen yang terdapat dalam dokumen elektronik tersebut? Dikarenakan sistem pemungutan di Indonesia yang mengharuskan para Wajib Pajak untuk membayar hingga melaporkan pajaknya secara mandiri maka sudah suatu keharusan Anda untuk memahami terkait SPT.

Berhubungan dengan hal itu, terdapat beberapa istilah di dalamnya yang mungkin masih banyak di antara Anda yang belum mengetahuinya yaitu masa pajak, tahun pajak, dan bagian tahun pajak yang akan menjadi bahasan pada artikel ini.

Penjelasan dari ketiga istilah tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP).

Pasal 1 angka 7 UU KUP menjelaskan, masa pajak ialah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu yang telah diatur dalam UU KUP. Pada Padal 2A UU KUP dikatakan bahwa masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan PMK paling lama 3 bulan kalender.

Sedangkan, arti dari tahun pajak dalam Pasal 1 angka 8 UU KUP yakni jangka waktu 1 tahun kalender jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender artinya tahun pajak akan mengikuti tahun buku Wajib Pajak.

Bagian tahun pajak yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 9 UU KUP adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak yakni 1 bulan kalender atau beberapa bulan kalender. (Atania Salsabila)