PajakOnline.com—Pada umumnya, Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah norma yang bisa digunakan Wajib Pajak dalam penghitungan penghasilan neto pada satu tahun pajak dengan dasar penghitungan sesuai PPh Pasal 25/29 terutang. Tujuan dari penggunaan NPPN ini ialah untuk menyederhanakan penghitungan dalam mencari penghasilan neto.
Berikut syarat Wajib Pajak dapat menggunakan NPPN:
1. Wajib Pajak maupun Objek Pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun dengan syarat memberitahukannya kepada DJP dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.
2. Wajib Pajak maupun Objek Pajak melakukan pencatatan dalam menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN.
3. Tahun pajak yang berlaku terhitung dalam jangka waktu satu tahun kalender kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender yang ada.
Penting untuk diketahui bahwa besaran NPPN ini tidaklah sama melainkan berbeda-beda. Jumlah presentase NPPN terbagi atas:
1. Presentase NPPN dikelompokkan menurut wilayah ibukota provinsi seperti Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak, dan daerah lainnya.
2. Presentase NPPN untuk WP Orang Pribadi (OP) yang menghitung penghasilan neto manggunakan NPPN.
3. Presentase NPPN untuk WP OP yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkannya.
4. Presentase NPPN untuk WP Badan yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkannya.
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa besaran NPPN berbeda-beda tergantung jenis Wajib Pajaknya dan berada di kelompok wilayah mana. Berikut beberapa tips untuk memudahkan mengetahui tarif NPPN:
1. Lakukan pengecekan pada daftar norma dengan terlebih dahulu mencari KLU yang sesuai SPT.
2. Kemudian cek apakah kelompok usahanya sudah selesai.
3. Cari kolom tarif yang sesuai dengan tempat tinggal atau domisili.
Berikut merupakan sejumlah pekerjaan yang memungkinkan untuk menghitung PPh menggunakan NPPN:
1. Tenaga ahli seperti dokter, notaris, pengacara, arsitek, akuntan, dan pekerjaan bebas lainnya.
2. Olahragawan.
3. Pemusik, penyanyi, aktor, penari, pelawak, bintang iklan, kru film, dan pekerjaan di bidang seni lainnya.
4. Peneliti, pengarang, penerjemah.
5. Agen iklan, pengawas proyek, perantara, agen asuransi, pedagang.(Atania Salsabila)
































