Minggu, 25 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/04/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Pergub DKI : Restoran dan Parkir Wajib Lapor Pajak Online

Ilustrasi restoran yang wajib lapor pajak secara online. Sumber Foto : Okezone

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah melakukan berbagai perubahan dan penyesuaian kebijakan dalam desentralisasi fiskal. Adapun, penyesuaian kebijakan desentralisasi fiskal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU HKPD mengeluarkan pengaturan tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dalam mengatur berbagai pelaksanaan desentralisasi fiskal dan pemungutan pajak daerah.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT adalah sebuah nomenklatur pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD. PBJT sendiri merupakan integrasi dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.

Menurut, Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT ialah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi barang atau jasa tertentu. Adapun berbagai objek PBJT tersebut, sebagai berikut;

Baca Juga:

Kanwil DJP Jakarta Barat Kukuhkan 160 Relawan Pajak, Perkuat Layanan dan Edukasi Perpajakan

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

IWTL dan PajakOnline Gelar Workshop Perpajakan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Makanan atau minuman. Adapun klasifikasi yang disediakan oleh:

Restoran yang menyediakan pelayanan makanan dan minuman serta meja, kursi dan peralatan makan dan minum.

Penyedia jasa boga atau katering dengan syarat:

Proses penyediaan bahan berdasarkan pesanan, termasuk bahan baku dan bahan setengah jadi;

Proses pembuatan dan penyajian langsung di lokasi;

Penyajian dibuat dengan atau tanpa petugas dan peralatannya.

Tenaga Listrik. PBJT berlaku pada konsumsi tenaga listrik dengan penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir.

Jasa Perhotelan. Berupa lingkup jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas pendukung lainnya seperti, penyewaan ruang rapat berbentuk: hotel; vila; motel; pondok wisata; losmen; pesanggrahan; dan wisma pariwisata.

Jasa Parkir. Berbentuk penyediaan lahan tempat parkir ataupun pelayanan memakirkan kendaraan (parkir valet).

Jasa Kesenian dan Hiburan. Berbentuk film atau tontonan audio visual yang ditampilkan secara langsung di sebuah lokasi seperti; pegelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana; kontes binaraga; dan kontes kecantikan.

Adapun, tambahan ruang lingkup lainnya seperti rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana salju, wahana budaya, wahana pendidikan, wahana pemancingan, wahana permainan, agrowisata, kebun binatang, panti pijat, panti refleksi, karaoke, kelab malam, diskotek, dan mandi uap atau mandi spa.

PBJT tidak hanya berkaitan pada objek jenis PBJT di atas, terdapat perluasan penggabungan berbasis konsumsi lainya, salah satunya ialah jasa memakirkan kendaraan atau valet parking.

Pemungutan PBJT sendiri adalah wewenang dari pemerintah kabupaten/kota. Tarif PBJT sendiri ditetapkan secara seragam sebesar maksimum 10%. Namun demikian, Pemda tetap memberi ruang untuk penetapan tarif pajak yang lebih tinggi pada jasa hiburan dan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap, sejumlah paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Kemudian, terdapat 2 tarif khusus atas tenaga listrik. Pertama, penetapan pajak paling tinggi sebesar 3% dengan sektor konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam. Kedua, Penetapan paling tinggi 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Kelima jenis pajak di atas diintegrasikan menjadi satu jenis pajak, yaitu PBJT. Proses ini diintegrasikan untuk menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh pemerintah daerah.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakarta Barat Kukuhkan 160 Relawan Pajak, Perkuat Layanan dan Edukasi Perpajakan

Kanwil DJP Jakarta Barat Kukuhkan 160 Relawan Pajak, Perkuat Layanan dan Edukasi Perpajakan

oleh PajakOnline
24/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 160 Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani)...

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara

Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik...

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal...

IWTL dan PajakOnline Gelar Workshop Perpajakan

IWTL dan PajakOnline Gelar Workshop Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline platform media edukasi dan layanan konsultasi perpajakan terkemuka bekerja...

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

oleh PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Penanggung Pajak berinisial SHB, yang sebelumnya dilakukan tindakan...

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp70,22 Triliun

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp70,22 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Penerimaan pajak Kanwil DJP Banten hingga 31 Desember...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus suap...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
24/01/2026
0

PajakOnline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.