PajakOnline.com—Salah satu bisnis properti yang menguntungkan yakni berupa jual beli tanah karena seperti yang sudah kita ketahui bahwa saat ini harga tanah semakin lama semakin mahal karena banyaknya permintaan dan banyak orang yang membutuhkannya. Namun, jangan sampai lupa untuk membayar pajak jual beli tanah tersebut.
Ketika melakukan transaksi jual beli tanah, kita tidak hanya menerima atau memberikan yang senilai dengan harga tanah yang disepakati karena ada komponen biaya lainnya yang harus ditanggung seperti pajak jual beli tanah serta biaya-biaya lain yang muncul dan harus dipenuhi oleh pihak penjual maupun pembeli sesuai peraturan yang berlaku.
Tanah merupakan sebuah aset atau warisan yang dapat diperjualbelikan. Dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria bahwa tanah diperbolehkan untuk diperdagangkan. Jenis hak kepemilikan tanah yang bisa diperjualbelikan meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan.
Pajak jual beli tanah ialah pungutan yang harus dibayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli tersebut dengan pajak yang dikenakan pada penjual disebut Pajak Penghasilan (PPh) sedangkan pajak yang dibayar pembeli disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP).
Tak hanya itu, dalam jual beli tanah juga terdapat beberapa jenis pajak yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB).
Pungutan kepada mereka yang memperoleh hak atas tanah/bangunan dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang dikenakan terhadap proses produksi atau distribusi yang menghasilkan nilai tambah dan dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan nilai PPN ini sebesar 10% dari nilai tanah yang biasanya pajak ini dikenakan pada pembeli tanah.
Selain jenis pajak tersebut, terdapat biaya lain yang perlu diperhatikan dalam transaksi jual beli tanah yakni:
1. Biaya Jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Dalam transaksi ini harus melibatkan notaris dan biasanya biaya ini ditanggung oleh pembeli yang harus dibayarkan kepada notaris maksimal satu persen dari harga properti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jika ingin menjual sebuah tanah, maka tanah tersebut harus lunas PBB terlebih dahulu dengan nilai PBB yang tergantung pada kebijakan di tiap pemerintah daerah.(Atania Salsabila)

































