PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pengenaan PPh Pasal 23 dilakukan ketika terdapat transaksi antara dua pihak. Pihak yang dimaksud yaitu selaku penjual atau penerima hasil bisa juga pihak yang memberi jasa dilakukan pengenaan PPh Pasal 23. Sedangkan yang memotong dan melaporkan ke kantor pajaknya yaitu pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa.
Kemudian siapa saja pihak yang memiliki hak dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang dikenakan potongan PPh Pasal 23 berikut ini penjelasannya:
1. Pihak yang dapat melakukan Pemotong PPh Pasal 23:
a. Badan pemerintah.
b. Subjek pajak badan dalam negeri.
c. Penyelenggaraan kegiatan.
d. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
e. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
f. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak mengikuti KEP-50/PJ/1994, seperti:
– Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
-Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
– Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.
2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a. Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan.
b. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Telah diketahui hanya beberapa pihak saja yang berhak melakukan pemotongan atas PPh Pasal 23 dan siapa yang dilakukan pemotongan pajak penghasilan PPh 23. Selanjutnya jenis penghasilan apa saja yang dilakukan pengenaan PPh Pasal 23.
Biasanya, Pengenaan ketentuan PPh Pasal 23 dilakukan kepada hampir semua penghasilan, lebih jelasnya sebagai berikut:
1. Dividen
2. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
3. Royalti
4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh), yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan
5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang (UU) PPh
6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)