TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Beruntung

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang termasuk dalam kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B ini merupakan PKP yang beruntung. Mengapa? Sebab PKP yang masuk dalam PKP Pasal 9 Ayat 4B ialah PKP yang mendapatkan pengecualian dari ketentuan yang tertera dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.

Dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A menjelaskan, bahwa jika dalam satu masa pajak diketahui pajak masukan yang dikreditkan lebih besar dari pada pajak keluaran maka hal tersebut akan dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak yang bisa dibebankan ke masa pajak selanjutnya.

Dengan kata lain, maksud dari Pasal tersebut ialah saat PKP memiliki kelebihan bayar atas PPN atau Pajak Masukan maka pilihannya adalah:

1. Hanya dibebankan atau dikreditkan ke Masa Pajak berikutnya.
2. Memilih mengajukan restitusi/pengembalian PPN lebih bayar hanya pada akhir tahun buku saja.

Dalam hal ini, yang diperbolehkan mengajukan restitusi setiap masa ialah PKP Pasal 9 Ayat 4B. Mengacu pada pasal tersebut terdapat sejumlah kategori PKP yang diperbolehkan untuk mengajukan restitusi setiap masa PPN, yaitu:

1. PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud
2. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut.
3. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN.
4. PKP yang melakukan ekspor JKP.
5. PKP dalam tahap belum berproduksi.

Ketentuan mengenai PKP Pasal 9 Ayat 4B sendiri telah tertuang dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Jasa serta PPnBM. Dengan demikian, PKP yang termasuk dalam Pasal tersebut sangatlah spesial sebab mendapatkan keuntungan yang belum tentu dapat dirasakan oleh PKP lain. (Atania Salsabila)