PajakOnline.com—Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang termasuk dalam kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B ini merupakan PKP yang beruntung. Mengapa? Sebab PKP yang masuk dalam PKP Pasal 9 Ayat 4B ialah PKP yang mendapatkan pengecualian dari ketentuan yang tertera dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
Dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A menjelaskan, bahwa jika dalam satu masa pajak diketahui pajak masukan yang dikreditkan lebih besar dari pada pajak keluaran maka hal tersebut akan dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak yang bisa dibebankan ke masa pajak selanjutnya.
Dengan kata lain, maksud dari Pasal tersebut ialah saat PKP memiliki kelebihan bayar atas PPN atau Pajak Masukan maka pilihannya adalah:
1. Hanya dibebankan atau dikreditkan ke Masa Pajak berikutnya.
2. Memilih mengajukan restitusi/pengembalian PPN lebih bayar hanya pada akhir tahun buku saja.
Dalam hal ini, yang diperbolehkan mengajukan restitusi setiap masa ialah PKP Pasal 9 Ayat 4B. Mengacu pada pasal tersebut terdapat sejumlah kategori PKP yang diperbolehkan untuk mengajukan restitusi setiap masa PPN, yaitu:
1. PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud
2. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut.
3. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN.
4. PKP yang melakukan ekspor JKP.
5. PKP dalam tahap belum berproduksi.
Ketentuan mengenai PKP Pasal 9 Ayat 4B sendiri telah tertuang dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Jasa serta PPnBM. Dengan demikian, PKP yang termasuk dalam Pasal tersebut sangatlah spesial sebab mendapatkan keuntungan yang belum tentu dapat dirasakan oleh PKP lain. (Atania Salsabila)

































