TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai PPnBM

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Barang mewah menjadi jenis barang dalam permintaannya mengikuti kenaikan pendapatan konsumen. Terlebih lagi harganya cukup tinggi yang menjadikan target dari barang-barang dalam kategori mewah ini biasanya masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi.

Di Indonesia barang mewah ini dilakukan pengenaan tambahan dengan diterapkannya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sesuai IBFD International Tax Glossary (2015), pajak atas barang mewah diartikan sebagai advalorem tidak langsung yang dilakukan pengenaan atas barang-barang non esensial tertentu atau biasanya mahal yang ditetapkan sebagai barang mewah.

Misalnya seperti, kendaraan bermotor, perhiasan, batu dan logam mulia. Di beberapa negara mengenakan pajak terhadap barang mewah ini dengan menerapkan PPN dengan tarif yang lebih tinggi. Sedangkan di beberapa negara lain memberlakukan pajak khusus atas barang mewah.

Indonesia sendiri memberlakukan penyerahan barang kena pajak tertentu tak hanya dilakukan pengenaan pada PPN, tetapi juga dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Aturan tentang PPnBM itu teratur pada UU PPN.

Oleh karena itu, definisi PPnBM tercantum dalam Pasal 1 angka 3 PMK 141/2021. Pasal tersebut mendefinisikan PPnBM sebagai pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah berdasarkan UU PPN.

Mengikuti Pasal 5 ayat (1) UU PPN, pengenaan PPnBM dilakukan terhadap dua hal, yakni;

1. Penyerahan BKP tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Berikut 5 jenis kegiatan yang termasuk dalam pengertian menghasilkan, meliputi:

i.Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;

ii.Memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak;

iii.Mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;

iv.Mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya; dan

v.Membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu.

2. Impor barang kena pajak yang termasuk kategori mewah.
Barang kena pajak dalam kategori mewah yaitu:
i) barang yang bukan kebutuhan pokok;
ii) barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
iii) barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Pengenaan PPnBM dilakukan satu kali, saat penyerahan barang kena pajak dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan atau saat waktu impor BKP yang tergolong mewah. Artinya PPnBM menjadi beban pajak tambahan kepada konsumen, namun dalam pengenaanya tidak pada distributor.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)