Apa itu SIKoP?
PajakOnline.com— Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan dapat mempergunakan jasa konsultan pajak.
Layanan konsultan pajak diberikan dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu Wajib Pajak dalam mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Namun, untuk menggunakan jasa konsultan pajak juga tidak bisa sembarangan. Sebab, dikatakan dalam Perdirjen Pajak No. PER-13/PJ/2015 bahwa konsultan pajak wajib memiliki izin praktik yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak maupun pejabat yang ditunjuk sehingga para Wajib Pajak diharapkan tidak salah dalam memilih konsultan pajak.
Maka dari itu, cara untuk memastikan konsultan pajak Anda terdaftar dan memiliki izin dari DJP, Anda dapat mengeceknya di SIKoP atau Sistem Informasi Konsultan Pajak yakni sebuah aplikasi yang memuat daftar konsultan pajak resmi dan terdaftar yang disediakan Ditjen Pajak. Sehingga, bila ingin menggunakan jasa konsultan pajak pastikan konsultan pajak tersebut sudah terdaftar di SIKoP.
Terdapat dua saluran bagi Wajib Pajak untuk mengecek status konsultan pajak, yaitu:
1. Memasukkan nama/NPWP konsultan sebagai kata kunci pada menu pencarian di laman konsultan.pajak.go.id.
2. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau account representative (AR). (Atania Salsabila)
Baca Juga: