TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Sistem Informasi Konsultan Pajak

· · pajakonline.com

Apa itu SIKoP?

PajakOnline.com— Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan dapat mempergunakan jasa konsultan pajak.

Layanan konsultan pajak diberikan dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu Wajib Pajak dalam mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Namun, untuk menggunakan jasa konsultan pajak juga tidak bisa sembarangan. Sebab, dikatakan dalam Perdirjen Pajak No. PER-13/PJ/2015 bahwa konsultan pajak wajib memiliki izin praktik yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak maupun pejabat yang ditunjuk sehingga para Wajib Pajak diharapkan tidak salah dalam memilih konsultan pajak.

Maka dari itu, cara untuk memastikan konsultan pajak Anda terdaftar dan memiliki izin dari DJP, Anda dapat mengeceknya di SIKoP atau Sistem Informasi Konsultan Pajak yakni sebuah aplikasi yang memuat daftar konsultan pajak resmi dan terdaftar yang disediakan Ditjen Pajak. Sehingga, bila ingin menggunakan jasa konsultan pajak pastikan konsultan pajak tersebut sudah terdaftar di SIKoP.

Terdapat dua saluran bagi Wajib Pajak untuk mengecek status konsultan pajak, yaitu:
1. Memasukkan nama/NPWP konsultan sebagai kata kunci pada menu pencarian di laman konsultan.pajak.go.id.
2. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau account representative (AR). (Atania Salsabila)

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/layanan-jasa-pajakonline-consulting-siap-membantu-anda/