PajakOnline.com—Wajib Pajak mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilakukan, di antaranya, membayar dan menyetorkan pajak terutang. Kewajiban tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya atau pun sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
Maraknya kegiatan ekspor impor saat ini, seorang pengusaha diharuskan untuk menyetorkan pajaknya. Dalam hal ini, importir memerlukan suatu surat yang berbentuk formulir yang biasa disebut dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). Bagi Anda yang berkecimpung di dunia ekspor impor semestinya istilah tersebut sudah Anda kuasai dengan baik karena surat ini merupakan salah satu surat yang sangat penting untuk digunakan sebagai bukti pembayaran.
Terkait ketentuan SSPCP sudah diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-05/BC/2009, PMK No. 242/PMK. 03/2014 s.t.d.t.d PMK No. 18/PMK.03/2021, dan Perdirjen Pajak No. PER-09/PJ/2020.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa SSPCP merupakan surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor yang berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor serta PPnBM Impor.
Namun, perlu diketahui bahwa SSPCP tersebut dapat berguna sebagai bukti pembayaran yang sah jika telah dsahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau jika sudah mendapatkan validasi dari otoritas yang berwenang. Secara singkatnya, jika pada transaksi umumnya akan mendapatkan bukti pembayaran seperti nota dan lainnya, namun untuk transaksi pembayaran pabean, cukai, dan pajak atas kegiatan ini menggunakan SSPCP.
Pada intinya, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak atau yang biasa disingkat dengan SSPCP merupakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang digunakan oleh importir atau Wajib Pajak dalam rangka impor dengan susunan sebagai berikut:
1. Lembar 1a untuk kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai melalui Wajib Pajak atau penyetor.
2. Lembar 1b untuk Wajib Pajak atau penyetor.
3. Lembar 2a untuk KPBC melalui KPPN.
4. Lembar 2b dan 2c untuk KPP melalui KPPN.
5. Lembar 3a dan 3b untuk KPP melalui Wajib Pajak atau KPBC maupun penyetor.
6. Lembar 4 untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia. (Atania Salsabila)
































