Rabu, 12 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Pajak Dividen

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 Juli 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pengertian dividen adalah pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada para pemegang saham yang didasari pada jumlah saham yang dimiliki. Biasanya dividen dibagikan dalam bentuk uang tunai.

Apabila dalam dunia perpajakan, dividen termasuk sebagai penghasilan, sehingga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Inilah yang kemudian kita kenal sebagai pajak dividen. Akan tetapi, tidak semua dividen dikenakan pajak. Oleh karena itu, mari kita telusuri apa itu pajak dividen, bagaimana jenis-jenisnya, tarif, dan perkembangan pajak dividen.

Pajak dividen merupakan potongan atau pungutan pajak atas laba yang diperoleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha tertentu. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai perubahan ke empat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai pajak penghasilan. Adapun, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sendiri tertuang pada Pasal 4 ayat 1 huruf g yang menyebutkan bahwa dividen adalah bagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak PPh.

Jenis-Jenis Dividen

Dividen adalah pembagian laba atau hasil bagi para pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Menurut undang-undang perpajakan, dividen dikenai potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh), sehingga dikategorikan sebagai objek pajak. Maka dari itu, setiap Wajib Pajak yang memperoleh dividen berupa laba dari saham, laba polis asuransi, atau laba hasil usaha koperasi diwajibkan untuk membayar pajak.

Baca Juga:

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

Namun, tidak semua dividen dikenakan pajak. Mengapa tidak dikenakan pajak? Hal ini dikarenakan sebagian laba atau hasil yang diperoleh pada kondisi tertentu tidak termasuk ke dalam objek pajak, sehingga atas dividen yang tidak termasuk objek pajak tersebut tidak ada potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, dapat kita kategorikan bahwa dividen terdiri dari dua jenis, yaitu dividen bukan sebagai objek pajak dan dividen sebagai objek pajak.

1. Dividen Bukan Sebagai Objek Pajak

Dividen yang dikategorikan bukan sebagai objek pajak sudah diatur dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f mengenai pengecualian dari objek pajak penghasilan yang menjelaskan bahwa dividen yang diperoleh Wajib Pajak, yaitu Perseroan Terbatas (PT), koperasi, BUMN, atau BUMD yang penyertaan modalnya dari badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia dalam hal ini tidak menjadi objek pajak jika dividen tersebut bersumber dari cadangan laba yang ditahan; PT, BUMN, atau BUMD yang menerima dividen mempunyai penyertaan saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor; serta dividen yang merupakan dana pensiun bukan termasuk objek pajak.

2. Dividen Sebagai Objek Pajak

Dividen yang dikategorikan sebagai objek pajak adalah penghasilan dividen tersebut memang menjadi objek pajak tetapi tidak terkena pemotongan atau pemungutan PPh, serta penghasilan dividen tersebut memang menjadi objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan PPh.

Dividen Sebagai Objek Pajak yang Tidak Dikenakan Pemotongan PPh

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa terdapat penghasilan dividen yang memang menjadi objek pajak tetapi tidak dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh).
Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 23 ayat 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bahwa untuk dividen sebagai objek pajak maka pemotongan PPh tidak diberlakukan pada penghasilan yang dibayar dan terutang kepada bank, dividen yang sudah terdapat pada Pasal 4 ayat 3 huruf f dan Pasal 17 ayat 2 huruf c, sewa yang dibayar dan terutang yang berhubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, bagian laba yang terdapat pada Pasal 3 ayat 3 huruf i, sisa hasil usaha koperasi yang diterima anggotanya, penghasilan yang dibayar dan terutang pada bada usaha yang dalam hal ini atas jasa keuangan sebagai penyalur pinjaman sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

Dividen Sebagai Objek Pajak yang Dikenakan Pemotongan PPh Beserta Tarifnya

Penghasilan dividen yang memang menjadi objek pajak dan terkena pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan diatur ke dalam 3 (tiga) pasal yang berbeda. sehingga dikenakan besaran tarif yang berbeda juga di setiap pasalnya. Tiga pasal tersebut di antaranya adalah pertama, tarifnya:

1. PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final)

Diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai pajak penghasilan bahwa atas dividen yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri akan dikenakan potongan pajak sebesar 10% dari jumlah bruto dan penghasilan tersebut bersifat final. Dividen tersebut termasuk dividen atas pemegang polis dari perusahaan asuransi dan anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha.

2. PPh Pasal 23

Dalam UU PPh bahwa penerima penghasilan atas dividen ini adalah Wajib Pajak dalam negeri serta Bentuk Usaha Tetap akan dikenakan potongan pajak sebesar 15% dari jumlah dividen. Namun, dikecualikan untuk orang pribadi yang pengenaan pajaknya berupa final, bunga, dan royalti.

3. PPh Pasal 26

Telah diatur dalam UU PPh bahwa atas pajak penghasilan Pasal 26 ini dikenakan potongan pajak sebesar 20% dari jumlah bruto dividen dan dalam hal ini penerima penghasilan dividen adalah orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Pajak dividen sebesar 20% ini juga dikenakan bagi perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui BUT di Indonesia dan perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT.

Pajak Dividen Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Setiap tahun pemerintah selalu berusaha memaksimalkan peraturan perpajakannya, salah satunya adalah pemberian insentif dengan membebaskan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan.

Kebijakan insentif ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law yang kemudian, berlanjut pada penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang PPh, PPN, dan KUP.

Dalam aturan ini, atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dengan kepemilikan saham berapapun tidak akan dikenakan. Sedangkan, Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri akan dikenakan PPh Final sebesar 10%, jika dividen tersebut tidak diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu tiga tahun sejak dividen diperoleh, namun apabila dividen tersebut diinvestasikan maka tidak dikenakan PPh.

Adapun, dividen yang diperoleh dari luar negeri akan tetap dikenakan PPh. Namun, dividen yang diperoleh dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan dengan syarat nilai investasi sebesar 30% dari laba setelah pajak. Jangka waktu investasi minimal tiga tahun dan dilakukan di akhir bulan ke-3 untuk orang pribadi dan akhir bulan ke-4 untuk badan.

Sementara itu, sebagaimana diatur dalam PMK 18/2021 bahwa dividen yang ingin diinvestasikan tersebut wajib diinvestasikan kembali di Indonesia dalam beberapa bentuk investasi yang di antaranya adalah surat berharga dan surat berharga syariah, obligasi, atau sukuk BUMN yang diawasi OJK, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK, obligasi, atau sukuk lembaga pembiayaan yang diawasi OJK, investasi infrastruktur sesuai kerjasama pemerintah dan badan usaha, investasi keuangan bank persepsi, investasi sektor riil sesuai ketentuan pemerintah, investasi untuk usaha Mikro, serta kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.

Dividen yang tidak dikenakan pajak ini sudah mulai disampaikan melalui Laporan Realisasi dan SPT Tahunan pada 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31 April Untuk Wajib Pajak Badan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2)...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk mencapai...

Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, XBerita — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk transaksi...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berlaku sampai Desember 2024

Pemerintah Siapkan Stimulus Kendaraan Listrik

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menyiapkan paket stimulus baru untuk mempercepat...

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Surabaya, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Terbitkan SP3 P2DK Jika Pengawasan Tidak Menemukan Indikasi Ketidakpatuhan

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kegiatan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.