Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Penjelasan PBB-P3L

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
13/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Indonesia Siapkan Strategi Ketahanan Pangan Selama dan Pasca Pandemi Covid-19

Ilustrasi perkebunan. Foto: Kemenkeu.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan karena adanya keuntungan sosial ekonomi yang diperoleh atas suatu tanah dan bangunan. PBB ini juga dikenakan di beberapa sektor. Terdapat istilah PBB-P3L, yang artinya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas sektor P3L, yakni sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya. Dapat dikatakan, PBB-P3L ini merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan yang berada di kawasan untuk kegiatan usaha Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (P3L).

Kategori Bumi yang Seperti Apa yang Dikenakan PBB-P3L?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) yang mengatur mengenai PBB, bumi termasuk ke dalam permukaan bumi dan tubuh bumi yang berada di bawahnya. Permukaan bumi ini dapat berupa tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.Permukaan bumi yang berupa tanah dapat termasuk kedalamnya adalah kebun, hutan, atau tambang yang berada di wilayah daratan atau dapat juga disebut dengan onshore.

Sementara permukaan bumi yang berupa perairan yakni tambang yang berada di wilayah laut atau dapat juga disebut dengan offshore, serta juga termasuk kedalamnya adalah tambak ikan di laut atau area untuk penangkapan ikan.Tubuh bumi yang dimaksudkan dalam UU PBB tersebut adalah bagian dari bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Dalam tubuh bumi terdapat kandungan yang berasal dari bumi, seperti minyak bumi, gas bumi, panas bumi, maupun mineral.

Jadi, pada dasarnya seluruh bumi ini merupakan objek dari PBB-P3L, kecuali objek yang sesuai dengan kebijakan Pasal 3 dalam Undang-Undang PBB serta objek yang telah dikenakan oleh PBB-P2.

Baca Juga:

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Dubes China

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Berikut ini merupakan objek pajak yang bukan merupakan objek dari PBB-P3L berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang PBB, antara lain:
– Digunakan untuk melayani kepentingan umum dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.
– Digunakan sebagai kuburan, peninggalan purbakala, ataupun yang sejenis dengan hal tersebut.
Yang merupakan hutan lindung, hutan wisata, hutan suaka alam, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, serta termasuk tanah negara yang belum dibebani oleh suatu hak.
– Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat dengan berdasar pada asas perlakuan timbal balik.
– Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Berikutnya, berikut ini yang termasuk objek dari PBB-P3L (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya) antara lain:
– PBB atas perkebunan, termasuk usaha budidaya perkebunan
– PBB atas perhutanan, termasuk hutan tanaman dan hutan alam
– PBB atas pertambangan, termasuk pertambangan minyak dan gas bumi (migas), panas bumi, serta mineral dan batubara (minerba).
– PBB atas sektor lainnya, termasuk perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik, dan juga jalan tol.

Terkait kebijakan PBB-P3L ini tercantum dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan atau melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share465Tweet291Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Pemkab Lombok Utara Punya Pojok Pajak Bangsal Permudah Pelayanan Pajak

Next Post

PNBP Diprediksi Capai Rp515,8 Triliun

Related Posts

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menghadiri hari pertama...

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, fasilitas olahraga padel...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

Dana Alokasi Khusus Penanganan Corona

Penerimaan Pajak Semester I‑2025 Capai Rp 831,3 Triliun

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir Juni...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP: Marketplace sebagai Pemungut PPh 22 Bukan Pajak Baru, Masih Finalisasi Regulasi

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, rencana penunjukan platform marketplace...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Load More
Next Post
Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

PNBP Diprediksi Capai Rp515,8 Triliun

Bapenda Kepri: Penerimaan Pajak Daerah Rp 750 Miliar Semester I 2023

Bapenda Kepri: Penerimaan Pajak Daerah Rp 750 Miliar Semester I 2023

Pemerintah Dukung Penuh Investasi Energi Terbarukan

Jaringan Interkoneksi Antarpulau Jadi Kunci Optimalisasi Energi Baru Terbarukan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134338 shares
    Share 53735 Tweet 33585
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44005 shares
    Share 17602 Tweet 11001
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43802 shares
    Share 17521 Tweet 10951
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39558 shares
    Share 15823 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26854 shares
    Share 10742 Tweet 6714

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Belajar Pajak

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak

20 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

07/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In