PajakOnline.com—Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM adalah salah satu bentuk pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Jenis pajak ini hanya dikenakan sekali ketika menyerahkan barang.
Menghasilkan dalam hal ini adalah kegiatan merakit, memasak, mencampur, mengemas, membotolkan, dan kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain.
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM adalah sebagai berikut:
1.Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2.Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
3.Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4.Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.
5.Barang-barang yang sesuai dengan deskripsi barang mewah di atas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020, meliputi:
-Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum.
-Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya
-Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
-Kelompok balon udara.
-Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
-Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Fungsi dari PPnBM
Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasal 5, pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM adalah:
-Keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi.
-Pengendalian dalam konsumsi barang mewah.
-Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
-Pengamanan penerimaan negara.
Tarif dan Perhitungan PPnBM
Merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang No.42 Tahun 2009, tarif yang ditetapkan untuk barang-barang mewah ini adalah 10% untuk yang paling rendah dan 200% untuk yang paling tinggi. Perbedaan tarif ini akan didasari pada pengelompokan barang mewah yang dikenakan PPnBM.
Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada:
-Tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut.
-Nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya.
-Konsultasi dengan DPR.
Jika barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri, akan dikenakan PPnBM dengan tarif 0%. Hal ini karena PPnBM telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
PPnBM bisa dihitung dengan cara mengalikan persentase tarifnya dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Lalu untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111.
Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, PPnBM dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan ini harus segera dilakukan. Paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.