PajakOnline.com—Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penjualan barang yang tergolong mewah. Salah satu dari jenis barang mewah tersebut yakni apartemen. Maka dari itu, muncul istilah PPnBM apartemen.
PPnBM apartemen merupakan pajak yang dikenakan pemerintah guna menjalankan fungsi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilkan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah. Kebijakan ini juga ditujukan untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
PPnBM apartemen juga sebagai pajak penjualan barang mewah yang dikenakan pada penjualan apartemen. Terdapat 2 tarif PPnBM untuk apartemen, yakni 20% untuk apartemen dengan harga di atas Rp 5 miliar dan 35% untuk apartemen dengan harga di atas Rp 10 miliar. Besaran 35% ini terdiri dari 5% Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 10 Persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 20% PPnBM.
Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang kena Pajak yang Tergolong Mewah, peraturan ini ada sejak tahun 2017. Selain Kendaran Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, rupanya, PMK No.35 juga mengatur PPnBM apartemen. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan PPnBM Apartemen sebagai kelompok PPnBM 20%.
Jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok ini, yaitu sebagai berikut:
- Rumah dan town house berjenis nonstrata title dengan harga jual senilai Rp20 miliar atau lebih.
- Apartemen, kondominium, town house, penthouse berjenis strata title dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih dan memiliki luas bangunan lebih dari 400m2.
Ketika Anda sudah membeli apartemen, selain membayar service charge per bulan, setiap tahun, Anda juga wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Tagihan tersebut dikenakan setiap bulan Maret dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Pembayaran harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan. Bila sampai batas waktu yang ditetapkan belum dibayar, dikenai denda 2% per bulan hingga maksimal 24 bulan. (Azzahra Choirrun Nissa)