PajakOnline.com—Mutual Agreement Procedure (MAP) menjadi alternatif bagi wajib pajak dalam penyelesaian sengketa yang memunculkan pemajakan berganda, atau ketika terdapat indikasi bahwa otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.
Di Indonesia, terdapat ketentuan mengenai MAP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/PMK.03/2019. Wajib pajak dalam negeri bisa mengajukan permintaan pelaksanaan MAP ke Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat berwenang Indonesia ketika terjadi perlakuan perpajakan dari otoritas pajak mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
Otoritas pajak mitra P3B yaitu otoritas perpajakan dalam negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang memiliki wewenang untuk melakukan ketentuan pada P3B. Atau otoritas pajak di luar negeri.
Terdapat perlakuan perpajakan otoritas pajak mitra P3B berdasarkan ketentuan P3B yaitu:
– Pengenaan pajak dari otoritas pajak mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh :
(1) koreksi penentuan harga transfer,
(2) koreksi tentang keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap, dan/atau
(3) koreksi objek pajak penghasilan lainnya
– pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak peghasilan di mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada P3B
– Penentuan status menjadi subjek pajak dalam negeri oleh otoritas pajak mitra P3B
– Diskriminasi perlakuan perpajakan di mitra P3B dan/atau
– Penafsiran ketentuan P3B.
Umumnya MAP sebagai salah satu penyelesaian sengketa pajak. Diluar proses keberatan dan banding ke pengadilan pajak, wajib pajak bisa memilih salah satu jalan penyelesaian atau bersama-sama.
Ketika memilih dengan penyelesaian bersama-sama, contohnya, ketika selesai pemeriksaan dan terbit surat ketetapan pajak berbentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), wajib pajak mengajukan keberatan terhadap SKPKB berikut dengan mengajukan MAP ke kantor pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































