TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Tentang Mutual Agreement Procedure (MAP)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mutual Agreement Procedure (MAP) menjadi alternatif bagi wajib pajak dalam penyelesaian sengketa yang memunculkan pemajakan berganda, atau ketika terdapat indikasi bahwa otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.

Di Indonesia, terdapat ketentuan mengenai MAP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/PMK.03/2019. Wajib pajak dalam negeri bisa mengajukan permintaan pelaksanaan MAP ke Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat berwenang Indonesia ketika terjadi perlakuan perpajakan dari otoritas pajak mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Otoritas pajak mitra P3B yaitu otoritas perpajakan dalam negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang memiliki wewenang untuk melakukan ketentuan pada P3B. Atau otoritas pajak di luar negeri.

Terdapat perlakuan perpajakan otoritas pajak mitra P3B berdasarkan ketentuan P3B yaitu:

- Pengenaan pajak dari otoritas pajak mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh :

(1) koreksi penentuan harga transfer,

(2) koreksi tentang keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap, dan/atau

(3) koreksi objek pajak penghasilan lainnya
- pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak peghasilan di mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada P3B
- Penentuan status menjadi subjek pajak dalam negeri oleh otoritas pajak mitra P3B
- Diskriminasi perlakuan perpajakan di mitra P3B dan/atau
- Penafsiran ketentuan P3B.

Umumnya MAP sebagai salah satu penyelesaian sengketa pajak. Diluar proses keberatan dan banding ke pengadilan pajak, wajib pajak bisa memilih salah satu jalan penyelesaian atau bersama-sama.

Ketika memilih dengan penyelesaian bersama-sama, contohnya, ketika selesai pemeriksaan dan terbit surat ketetapan pajak berbentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), wajib pajak mengajukan keberatan terhadap SKPKB berikut dengan mengajukan MAP ke kantor pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)