TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Tentang Payment Gateway

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Payment Gateway adalah perantara transaksi jual beli online lewat aplikasi yang dapat melakukan otorisasi pembayaran dengan kartu kredit, pembayaran secara langsung, juga transfer antar bank. Payment gateway ini menjadikan sistem enkripsi kode khusus agar menjamin keamanan transaksi.

Ketika menggunakan sistem ini tidak perlu mengkhawatirkan terkait dengan keamanan. Dari segi keamanan Payment Gateway ini menerapkan keamanan yang begitu ketat. Terdapat beberapa sistem keamanan yang umumnya dipakai dalam sistem payment gateway:

- Address Verification System: Semua rincian mengenai penagihan tiap pelanggan akan dilakukan pemeriksaan dan disesuaikan dengan alamat kartu yang sudah terdaftar secara resmi. Dengan itu, pengguna tidak perlu mengkhawatirkan terjadinya salah tagih.

- Card Security Code: Setiap terjadinya transaksi hanya bisa diproses jika mempunyai 3 angka terakhir dalam nomor kartu kredit atau debit.

- 3D Secure Password: Dalam melakukan transaksi secara online pengguna akan diminta memasukkan password yang aman.

Cara kerja Payment Gateway

1. Pelanggan bertransaksi melalui online, pilih produk yang akan dibeli dan menentukan cara pembayaran agar memudahkan pelanggan dalam proses checkout.

2. Penjual mengirim data pembelian konsumen kepada penyedia jasa gerbang transaksi transaksi. Sesudah pembayaran berhasil, proses penjualan akan dilanjutkan ke bank atau institusi keuangan terkait.

3. Pihak bank memproses transaksi. Dalam tahap ini pihak bank mempunyai hak dalam menolak ketika terdapat kesalahan pembayaran atau kekeliruan data.

4. Selanjutnya penyedia jasa payment gateway mengirimkan pesan untuk penjual mengenai transaksi yang berhasil atau gagal.

5. Pihak bank menerima pembayaran hasil transaksi pelanggan lalu meneruskan ke pihak penjual.

6. Semua proses transaksi ini, jika tidak terdapat kesalahan artinya bisa dilakukan sangat cepat. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)