PajakOnline.com—Pembebasan utang pajak yaitu tindakan hukum ketika kreditur melakukan pelepasan hak nya dalam menagih piutangnya dari debitur. Diluar itu ada beberapa teori yang termasuk pembebasan utang pada perpajakan diantaranya yaitu pembebasan utang pajak yang terjadi disebabkan terdapat perbuatan hukum sepihak yang mana kreditur menjelaskan jika debitur memperoleh pembebasan utang pajaknya.
Tidak hanya itu diberikannya pembebasan utang ketika terdapat perbuatan hukum yang terjadi secara timbal balik atau dengan persetujuan kedua belah pihak, ketika pernyataan kreditur yang memberi pembebasan untuk debitur terhadap utang pajaknya dan kemudian debitur itu juga memperoleh pembebasan utang pajak.
Umumnya, pembebasan utang pajak sifatnya menguntungkan dan merugikan tersendiri untuk pelaku pemberi dan penerima hutang ini pada pembebasan utang yang dilakukan pihak berpiutang dianggap menjadi penghasilan untuk debitur atau pihak yang berutang. Sementara kerugian dirasakan pihak pemberi utang karena bisa dibebankan menjadi biaya.
Tetapi pada perpajakan ada keuntungan yang mempunyai arti lain pada pembebasan utang ini, seperti keuntungannya bisa dirasakan debitur kecil yang tidak termasuk sebagai objek pajak. Artinya penghasilan yang didapatkan debitur menjadi sebuah keuntungan karena pembebasan utang pajak itu termasuk utang debitur yang kecil dari bank atau lembaga pembiayaan terkecuali yang termasuk menjadi objek pajak.
Penjelasan itu, terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.130 Tahun 2000 Pasal 3 ayat 1 tentang Pengecualian Sebagai Objek pajak atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang Debitur Kecil.
Utang debitur kecil, menjadi utang yang asalnya dari usaha yang jumlah uangnya tidak lebih dari Rp 350 juta yaitu contohnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra) sebagai kredit usaha pada usaha ekonomi produktif yang khususnya untuk Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang sudah termasuk kedalam kategori menjadi peserta Takesra (Tabungan Kesejahteraan Rakyat) dan tabungan dalam kegiatan kelompok Prokesra UPPKS.
Tidak hanya Kukesra ada Kredit Usaha Tani (KUT), yang menjadi kredit modal kerja yang bank berikan untuk koperasi primer sebagai pelaksana atau penyalur dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit dalam keperluan petani yang termasuk untuk membiayai usaha pertaniannya.
Juga ada Kredit Pemilik Rumah Sangat Sederhana (KPRSS) yang menjadi kredit usaha yang diberikan untuk masyarakat bagi rumah sederhana oleh pihak bank.
Diluar itu, ada keuntungan lain terhadap pembebasan utang menurut pajak yang perlu diketahui, seperti:
1. Pengkreditan yang diberikan lebih dari satu bank untuk satu debitur yang jumlahnya sama semuanya tidak boleh melebihi Rp 350 juta
2. Pengkreditan yang diberikan oleh lebih dari satu bank untuk satu debitur yang sama yang jumlah keseluruhannya lebih dari Rp 350 juta, artinya ada 2 keadaan yang bakal terjadi. Pertama yaitu keuntungan karena terdapat pembebasan utang pajak yang dikecualikan menjadi objek pajak menjadi jumlah sisa kredit total sejumlah Rp 350 juta. Kedua yaitu terdapat sisa kredit dalam bank satu dengan bank lainnya sesudah dikurangi dengan jumlah kredit total sejumlah Rp350 juta menjadi objek pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































