PajakOnline.com—Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan untuk tujuan lain bukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan tidak bermaksud untuk menerbitkan SKP atau STP.
Teratur dalam Undang-Undang KUP mengenai 2 jenis pemeriksaan untuk tujuan lain yang di antaranya adalah pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor yang sudah dibahas dalam media ini sebelumnya beserta jangka waktunya yang harus mengacu ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.03/2007.
Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan yang mencakup standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan yang sudah dijelaskan secara rinci satu per satu di media ini.
Dalam pemeriksaan untuk tujuan lain terdapat ketentuan yang mengatur tentang cara penolakan pemeriksaan yang telah diatur dalam PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan yang telah diubah menjadi PMK No. 18/PMK.03/2021.
Dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2) pada PMK tersebut dikatakan bahwa jika menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan termasuk menolak menerima surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan maka Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan lapangan harus menandatangani surat penolakan pemeriksaan.
Apabila masih melakukan penolakan terhadap hal tersebut maka pemeriksa pajak dapat membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak. Kemudian, jika memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor namun menolak untuk dilakukan pemeriksaan maka Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan kantor untuk tujuan lain harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.
Apabila masih melakukan penolakan terhadap hal tersebut maka pemeriksa pajak dapat membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut:
1. Permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses atau dipertimbangkan.
2. Wajib Pajak akan diberi NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
3. Permohonan Wajib Pajak tidak dikabulkan jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka penghapusan NPWP dan pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP. (Atania Salsabila)

































