TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penolakan Pemeriksaan dalam Pemeriksaan Tujuan Lain

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan untuk tujuan lain bukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan tidak bermaksud untuk menerbitkan SKP atau STP.

Teratur dalam Undang-Undang KUP mengenai 2 jenis pemeriksaan untuk tujuan lain yang di antaranya adalah pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor yang sudah dibahas dalam media ini sebelumnya beserta jangka waktunya yang harus mengacu ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.03/2007.

Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan yang mencakup standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan yang sudah dijelaskan secara rinci satu per satu di media ini.

Dalam pemeriksaan untuk tujuan lain terdapat ketentuan yang mengatur tentang cara penolakan pemeriksaan yang telah diatur dalam PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan yang telah diubah menjadi PMK No. 18/PMK.03/2021.

Dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2) pada PMK tersebut dikatakan bahwa jika menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan termasuk menolak menerima surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan maka Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan lapangan harus menandatangani surat penolakan pemeriksaan.

Apabila masih melakukan penolakan terhadap hal tersebut maka pemeriksa pajak dapat membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak. Kemudian, jika memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor namun menolak untuk dilakukan pemeriksaan maka Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan kantor untuk tujuan lain harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Apabila masih melakukan penolakan terhadap hal tersebut maka pemeriksa pajak dapat membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut:

1. Permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses atau dipertimbangkan.
2. Wajib Pajak akan diberi NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
3. Permohonan Wajib Pajak tidak dikabulkan jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka penghapusan NPWP dan pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP. (Atania Salsabila)