Kamis, 30 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pentingnya NPWP Bagi UMKM

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 Februari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.6k 400
0
DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Pengusaha kecil atau pelaku UMKM pedagang eceran. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bekerja sama dengan PajakOnline.com menyelenggarakan acara Webinar bersama UKM dengan tema Pentingnya NPWP bagi UMKM dengan pembicara Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni, pada hari Rabu 23 Februari 2022.

Acara yang diikuti ratusan peserta pelaku UMKM ini mengajak seluruh pelaku usaha untuk aware terhadap pajak dan mempersiapkan perpajakan sejak dini sebelum melakukan usaha.

Menurut Abdul Koni, UMKM termasuk kelompok badan usaha profit oriented yang perlu membuat dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). NPWP berfungsi menjadi tanda pengenal identitas bagi wajib pajak untuk melakukan kewajibannya membayar pajak bagi negara.

Tak hanya UMKM, bagi orang pribadi yang telah memiliki penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dalam satu tahun, termasuk semua badan usaha, dan orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas seperti dokter, akuntan, notaris, atau pengacara maka wajib memiliki NPWP.

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

Aturan PTKP yang berlaku sejak tahun 2016, yaitu ditentukan penghasilan berjumlah Rp54 juta per tahun termasuk ke dalam penghasilan tidak kena pajak. Artinya, untuk warga yang memiliki penghasilan di bawah aturan itu, belum berkewajiban memiliki NPWP karena belum memenuhi syarat objektif sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Ringkasan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Sementara, bagi para pelaku usaha, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 menyebutkan, Wajib Pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam jangka 1 tahun pajak dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% selama jangka waktu tertentu. Tarif ini tak hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha, tetapi juga Wajib Pajak Badan tertentu.

“Dalam ketentuan terbaru, pelaku UMKM dengan peredaran bruto atau omzet di bawah Rp500 juta bebas dari pajak penghasilan atau PPh. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku pada tahun ini mengatur mengenai pembebasan PPh bagi UMKM wajib pajak orang pribadi,” kata Koni.

Koni menjelaskan, syarat bebas PPh itu adalah omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun.Sepanjang wajib pajak atau UMKM terkait masih berhak menggunakan PPh Final UMKM dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dan omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta per tahun, maka UMKM itu bebas dari PPh.

Meskipun begitu, saat ini belum terdapat aturan teknis atas ketentuan pembebasan PPh Final UMKM atau aturan turunan UU HPP. Ditjen Pajak pun menghimbau agar UMKM tertib mencatat aktivitas bisnis dan keuangannya.

Bagaimana jika penghasilan orang pribadi telah melebihi aturan PTKP, namun tidak mendaftarkan diri untuk kepemilikan NPWP. Terdapat beberapa risiko dan pengenaan sanksi yang akan diterima orang pribadi tersebut.

Ketentuan sanksi yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, di antaranya:

1. Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

2. Denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak bayar atau kurang dibayar.

Tidak hanya pengenaan sanksi yang dialami ketika tidak memiliki NPWP tetapi ada juga risiko yang harus diterima, yaitu:

1. Dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) tinggi.
Menjadi risiko yang paling utama ketika seorang karyawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, atau prajurit TNI tidak memiliki NPWP, oleh karena itu harus membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih besar dari karyawan lainnya yang telah memiliki NPWP yaitu PPh sejumlah 20%.

Contohnya ketika Anda seorang karyawan swasta, telah memiliki NPWP, artinya perusahaan tempat bekerja akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang hanya 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Namun ketika Anda tidak memiliki NPWP dikenakan potongan PPh Pasal 21 20% dari PKP. Artinya potongan ini begitu besar, sehingga penghasilan Anda akan lebih sedikit daripada jika anda memiliki NPWP.

2. Sulit Mengajukan Kredit Perbankan dan Investasi.
Risiko ini akan Anda rasakan ketika tidak memiliki NPWP. Sebab, NPWP menjadi dokumen yang penting dalam perbankan. Artinya Anda akan mengalami kesulitan dalam pembuatan rekening sampai pengajuan pinjaman/kredit ke bank. Dalam mengajukan kredit ke bank NPWP menjadi salah satu syarat dokumen yang wajib disertakan. Pengajuan kredit akan ditolak oleh bank karena tidak memenuhi syarat.

Ada beberapa produk dalam perbankan yang perlu melampirkan NPWP sebagai syarat pengajuannya, seperti, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multiguna, Kartu Kredit, Rekening Tabungan dan Deposito juga Investasi Saham.

3. Sulit untuk Traveling ke Luar Negeri.
Dalam pengajuan visa syarat yang perlu dipenuhi yaitu, memiliki NPWP. Tanpa NPWP permohonan visa akan berpeluang besar untuk ditolak, karena tidak memenuhi syarat.

4. Membayar pajak lebih besar ketika belanja barang dari luar negeri.
Tidak hanya potongan PPh 21 yang lebih besar, ketika ingin belanja barang dari luar negeri Anda merasakan hal yang sama. Terdapat potongan PPh yang lebih besar ketika Anda tidak memiliki NPWP, berjumlah 15%. Yang ketika memiliki NPWP hanya dikenakan pajak 7,5%.

5. Ketika PHK dikenai potongan pajak lebih besar.
Menjadi risiko yang juga begitu besar ketika potongan pajak lebih besar dikenakan pada saat PHK. Saat PHK Anda memiliki hak dalam mendapatkan pesangon. Namun ketika tidak memiliki NPWP pesangon dikenakan potongan sejumlah 20%. Ketentuan ini berlaku bagi pesangon yang dibayarkan utuh. Ketika pesangon yang diberikan secara bertahap, akan dikenakan tarif setiap tahunnya 20% lebih besar daripada yang memiliki NPWP.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

oleh PajakOnline
30 April 2026
0

Serang, PajakOnline - Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Banten...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.