PajakOnline.com—Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bekerja sama dengan PajakOnline.com menyelenggarakan acara Webinar bersama UKM dengan tema Pentingnya NPWP bagi UMKM dengan pembicara Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni, pada hari Rabu 23 Februari 2022.
Acara yang diikuti ratusan peserta pelaku UMKM ini mengajak seluruh pelaku usaha untuk aware terhadap pajak dan mempersiapkan perpajakan sejak dini sebelum melakukan usaha.
Menurut Abdul Koni, UMKM termasuk kelompok badan usaha profit oriented yang perlu membuat dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). NPWP berfungsi menjadi tanda pengenal identitas bagi wajib pajak untuk melakukan kewajibannya membayar pajak bagi negara.
Tak hanya UMKM, bagi orang pribadi yang telah memiliki penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dalam satu tahun, termasuk semua badan usaha, dan orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas seperti dokter, akuntan, notaris, atau pengacara maka wajib memiliki NPWP.
Aturan PTKP yang berlaku sejak tahun 2016, yaitu ditentukan penghasilan berjumlah Rp54 juta per tahun termasuk ke dalam penghasilan tidak kena pajak. Artinya, untuk warga yang memiliki penghasilan di bawah aturan itu, belum berkewajiban memiliki NPWP karena belum memenuhi syarat objektif sebagai wajib pajak.
Baca Juga: Ringkasan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Sementara, bagi para pelaku usaha, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 menyebutkan, Wajib Pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam jangka 1 tahun pajak dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% selama jangka waktu tertentu. Tarif ini tak hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha, tetapi juga Wajib Pajak Badan tertentu.
“Dalam ketentuan terbaru, pelaku UMKM dengan peredaran bruto atau omzet di bawah Rp500 juta bebas dari pajak penghasilan atau PPh. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku pada tahun ini mengatur mengenai pembebasan PPh bagi UMKM wajib pajak orang pribadi,” kata Koni.
Koni menjelaskan, syarat bebas PPh itu adalah omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun.Sepanjang wajib pajak atau UMKM terkait masih berhak menggunakan PPh Final UMKM dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dan omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta per tahun, maka UMKM itu bebas dari PPh.
Meskipun begitu, saat ini belum terdapat aturan teknis atas ketentuan pembebasan PPh Final UMKM atau aturan turunan UU HPP. Ditjen Pajak pun menghimbau agar UMKM tertib mencatat aktivitas bisnis dan keuangannya.
Bagaimana jika penghasilan orang pribadi telah melebihi aturan PTKP, namun tidak mendaftarkan diri untuk kepemilikan NPWP. Terdapat beberapa risiko dan pengenaan sanksi yang akan diterima orang pribadi tersebut.
Ketentuan sanksi yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, di antaranya:
1. Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
2. Denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak bayar atau kurang dibayar.
Tidak hanya pengenaan sanksi yang dialami ketika tidak memiliki NPWP tetapi ada juga risiko yang harus diterima, yaitu:
1. Dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) tinggi.
Menjadi risiko yang paling utama ketika seorang karyawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, atau prajurit TNI tidak memiliki NPWP, oleh karena itu harus membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih besar dari karyawan lainnya yang telah memiliki NPWP yaitu PPh sejumlah 20%.
Contohnya ketika Anda seorang karyawan swasta, telah memiliki NPWP, artinya perusahaan tempat bekerja akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang hanya 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Namun ketika Anda tidak memiliki NPWP dikenakan potongan PPh Pasal 21 20% dari PKP. Artinya potongan ini begitu besar, sehingga penghasilan Anda akan lebih sedikit daripada jika anda memiliki NPWP.
2. Sulit Mengajukan Kredit Perbankan dan Investasi.
Risiko ini akan Anda rasakan ketika tidak memiliki NPWP. Sebab, NPWP menjadi dokumen yang penting dalam perbankan. Artinya Anda akan mengalami kesulitan dalam pembuatan rekening sampai pengajuan pinjaman/kredit ke bank. Dalam mengajukan kredit ke bank NPWP menjadi salah satu syarat dokumen yang wajib disertakan. Pengajuan kredit akan ditolak oleh bank karena tidak memenuhi syarat.
Ada beberapa produk dalam perbankan yang perlu melampirkan NPWP sebagai syarat pengajuannya, seperti, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multiguna, Kartu Kredit, Rekening Tabungan dan Deposito juga Investasi Saham.
3. Sulit untuk Traveling ke Luar Negeri.
Dalam pengajuan visa syarat yang perlu dipenuhi yaitu, memiliki NPWP. Tanpa NPWP permohonan visa akan berpeluang besar untuk ditolak, karena tidak memenuhi syarat.
4. Membayar pajak lebih besar ketika belanja barang dari luar negeri.
Tidak hanya potongan PPh 21 yang lebih besar, ketika ingin belanja barang dari luar negeri Anda merasakan hal yang sama. Terdapat potongan PPh yang lebih besar ketika Anda tidak memiliki NPWP, berjumlah 15%. Yang ketika memiliki NPWP hanya dikenakan pajak 7,5%.
5. Ketika PHK dikenai potongan pajak lebih besar.
Menjadi risiko yang juga begitu besar ketika potongan pajak lebih besar dikenakan pada saat PHK. Saat PHK Anda memiliki hak dalam mendapatkan pesangon. Namun ketika tidak memiliki NPWP pesangon dikenakan potongan sejumlah 20%. Ketentuan ini berlaku bagi pesangon yang dibayarkan utuh. Ketika pesangon yang diberikan secara bertahap, akan dikenakan tarif setiap tahunnya 20% lebih besar daripada yang memiliki NPWP.