PajakOnline.com—Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Artinya, apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya di bawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Pengguna PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas yang dalam menghitung pajak penghasilan menggunakan tarif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap yang dalam menghitung pajak penghasilan menggunakan tarif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.
Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Penerapan ketentuan ini ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
































