PajakOnline.com—Seberapa pentingkah seorang jobseeker atau seorang pelamar kerja untuk mempunyai NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia. Tidak hanya berguna untuk urusan perpajakan semata, tetapi NPWP juga berfungsi sebagai salah satu persyaratan untuk urusan administrasi yang dibutuhkan. Dan yang tidak kalah penting lagi bahwa jika ingin melamar pekerjaan, NPWP menjadi salah satu syarat dari perusahaan yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Bagi para pencari kerja tidak perlu khawatir, karena meskipun masih berstatus belum kerja dan baru melamar kerja maka tetap bisa membuat NPWP. Memiliki NPWP meski belum bekerja tidak berarti harus langsung membayar pajak. Namun, kewajiban ini akan berlaku sewaktu-waktu jika sudah memenuhi syarat subyektif sebagai wajib pajak atau ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Jika sedang mencari pekerjaan atau sedang dalam proses rekrutmen karyawan baru, maka Anda wajib mengetahui syarat dan proses lengkap dalam pembuatan NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi yang belum bekerja maka syarat yang harus dipenuhi adalah surat dari kelurahan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).Jika sudah mendapatkan surat dari kelurahan maka NPWP dapat langsung dibuat dengan cara langsung datang ke kantor pajak atau pun melalui online.
Walaupun masih berstatus jobseeker, tidak ada rugnya untuk memiliki NPWP dari sekarang karena NPWP tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas perpajakan tetapi NPWP juga memiliki banyak manfaat lain bagi para pelamar kerja selain untuk pemenuhan syarat perusahaan. Di antaranya NPWP dapat mempermudah membuat visa jika ingin pergi ke luar negeri juga menjadi salah satu syarat untuk membuka rekening bank dan masih banyak manfaat lainnya. (Atania Salsabila)

































