PajakOnline.com—“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita bisa berkontribusi dalam pembangunan negara dengan taat pajak, salah satunya dengan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” kata Rossa melalui video yang diunggah di akun instagram @pajaksumedang dan Kanal Youtube Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang, belum lama ini.
Penyanyi kelahiran Sumedang ini juga mengingatkan pelaporan SPT Tahunan agar dilakukan sebelum jatuh tempo. “Pelaporan pajak dilakukan sebelum tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan,” kata Rossa.
Wanita penembang lagu Hati Yang Kau Sakiti ini pun mengatakan saat ini pelaporan pajak bisa dilakukan di mana saja tanpa perlu kemana-mana, “Ambil gadget (HP) kalian lalu buka pajak.go.id,” katanya.
Rossa menambahkan, dengan melaporkan pajak secara online wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengantre melaporkan SPT Tahunannya, pelaporan pajak dapat menggunakan menu e-Filing atau e-Form.
E-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online dan real-time melalui website pajak.go.id atau aplikasi milik ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Sedangkan e-Form adalah formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau dokumen elektronik. Perbedaannya adalah e-Filing pelaporan SPT seluruhnya online, sedangkan e-Form menggunakan formulir SPT elektronik yang dapat diisi offline dan disampaikan secara online.
“Laporkan SPT Tahunan Anda sekarang juga. Kenapa sekarang? Karena lebih awal, lebih nyaman,” kata Rossa.