TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penyanyi Rossa Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita bisa berkontribusi dalam pembangunan negara dengan taat pajak, salah satunya dengan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” kata Rossa melalui video yang diunggah di akun instagram @pajaksumedang dan Kanal Youtube Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang, belum lama ini.

Penyanyi kelahiran Sumedang ini juga mengingatkan pelaporan SPT Tahunan agar dilakukan sebelum jatuh tempo. “Pelaporan pajak dilakukan sebelum tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan,” kata Rossa.

Wanita penembang lagu Hati Yang Kau Sakiti ini pun mengatakan saat ini pelaporan pajak bisa dilakukan di mana saja tanpa perlu kemana-mana, “Ambil gadget (HP) kalian lalu buka pajak.go.id,” katanya.

Rossa menambahkan, dengan melaporkan pajak secara online wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengantre melaporkan SPT Tahunannya, pelaporan pajak dapat menggunakan menu e-Filing atau e-Form.

E-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online dan real-time melalui website pajak.go.id atau aplikasi milik ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).

Sedangkan e-Form adalah formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau dokumen elektronik. Perbedaannya adalah e-Filing pelaporan SPT seluruhnya online, sedangkan e-Form menggunakan formulir SPT elektronik yang dapat diisi offline dan disampaikan secara online.

“Laporkan SPT Tahunan Anda sekarang juga. Kenapa sekarang? Karena lebih awal, lebih nyaman,” kata Rossa.