Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penyerahan Barang Kena Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 November 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Bantu Industri Kecil dan Menengah, Bea Cukai Beri Kemudahan Impor

Kemudahan Impor dari Bea dan Cukai untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pengenaan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai memiliki tujuan (destination principle) dan juga prinsip sesuai tempat asalnya atau origin principle. Di Indonesia, prinsip yang diterapkan adalah destinasi.

Prinsip destinasi (destination principle) berarti PPN yang dikenakan atau dibebankan atas barang ataupun jasa yang dikonsumsi atau digunakan dalam negeri (domestic). Sedangkan, untuk prinsip tempat asalnya (origin principle) memiliki arti sebagai PPN yang dikenakan atau dipungut atas barang ataupun jasa yang berasal dari dalam negeri.

Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pungutan atau pengenaan PPN terjadi karena adanya transaksi atau kegiatan atas penyerahan serta pemanfaatan di dalam wilayah pabean dan impor dengan pengenaan tarif tugas sebesar 10%.

Namun, saat ini tarif tunggal mengalami peningkatan sebesar 11%, hal ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sedangkan, untuk kegiatan atau transaksi ekspor yang termasuk objek pajak akan dikenakan tarif sebesar 0%, hal ini diatur dalam UU PPN Pasal 7.

Di sisi lain, apabila suatu negara menerapkan prinsip tempat asal (origin principle), maka transaksi atau kegiatan impor bukanlah objek PPN atau dengan kata lain kegiatan tersebut dikenakan tarif 0%. Sementara itu, untuk kegiatan atau transaksi ekspor dalam prinsip ini akan dikenakan pajak yang disesuaikan dengan tarif dalam negeri atau negara tersebut.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Pada dasarnya, seluruh barang ataupun jasa yang diserahkan dalam wilayah pabean merupakan objek pajak dari pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Adapun, pengecualian dalam pemungutan PPN yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 1A dijelaskan kategori atau jenis barang yang termasuk dalam penyerahan BKP (Barang Kena Pajak), di mana yang termasuk dalam BKP ialah:

Penyerahan atas Hak BKP karena Kesepakatan

Penyerahan atas hak BKP dikarenakan suatu kesepakatan atau perjanjian. Dalam hal ini, yang dimaksud dari perjanjian ialah kegiatan yang terjadi atas jual-beli, tukar-menukar, jual-beli dengan angsuran atau cicilan, hingga perjanjian atau kesepakatan yang melibatkan penyerahan atas hak barang.

Pengalihan atas BKP karena Kesepakatan

Pengalihan atas BKP dikarenakan adanya suatu perjanjian atau kesepakatan sewa beli dan atau perjanjian sewa guna usaha (leasing).

Dalam hal ini, penyerahan yang terjadi atas BKP juga dapat dilakukan, karena adanya sebuah perjanjian atau kesepakatan atas sewa beli maupun sewa guna usaha (leasing). Sebagaimana yang dimaksud dengan penyerahan BKP, karena adanya perjanjian atau kesepakatan ialah penyerahan yang terjadi atas adanya perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan dengan hak opsi.

Apabila penyerahan yang terjadi atas BKP belum dilakukan dan pembayarannya atas harga jual tetap akan dilakukan secara bertahap, karena penguasaan BKP telah berpindah dari pihak penjual kepada pembeli atau dengan kata lain dari lessor ke lessee, maka penyerahan yang terjadi akan dianggap telah terjadi pada saat kesepakatan atau perjanjian telah ditandatangani. Namun, terdapat pengecualian jika pada saat perpindahan penguasaan secara nyata atas BKP, terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya perjanjian.

Penyerahan atas BKP Pada Pedagang Perantara

Penyerahan atas BKP terhadap pedagang perantara ataupun melalui juru lelang. Dalam hal ini, pedagang perantara diartikan sebagai orang pribadi ataupun badan yang melakukan kesepakatan ataupun perjanjian yang dilakukan dengan nama sendiri atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dan akan mendapatkan komisi atau upah atas perlakuan atau jasa tertentu, misalnya komisioner. Sementara itu, sebagaimana yang dimaksud dengan juru lelang ialah seseorang yang ditunjuk oleh pemerintah dalam melakukan pelelangan.

Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma atas BKP

Dalam hal ini, pemakaian sendiri memiliki arti sebagai pemakaian yang dilakukan atas diri sendiri atau kepentingan pribadi, pengurus, hingga pegawainya. Sementara itu, untuk pemberian cuma-cuma dapat diartikan sebagai pemberian yang dilakukan tanpa adanya pembayaran, sebagai contoh pemberian atau penyerahan barang karena adanya promosi kepada pembeli atau partner (relasi).

BKP Berupa Persediaan atau Aktiva

Dalam hal ini, berdasarkan dengan tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, atau yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. Persediaan BKP dan juga aset sebagaimana yang dimaksud dengan persediaan BKP dan aset bertujuan untuk tidak diperjualbelikan atau masih tersisa atas terjadinya pembubaran perusahaan atau dengan kata lain akan dikenakan PPN, jika syarat yang ada terpenuhi, yakni bahwa PPN akan dibayarkan pada saat perolehannya dapat dilakukan pengkreditan.

Penyerahan atas BKP dari Pusat ke Cabang

Hal ini berlaku penyerahan atas BKP dari pusat ke cabang maupun sebaliknya atau penyerahan BKP yang dilakukan antar-cabang.

Dalam hal ini, jika sebuah perusahaan telah memiliki lebih dari satu tempat yang dikenakan pajak terutang, atau dengan kata lain tempat dilakukannya penyerahan BKP kepada pihak-pihak lainnya, seperti pusat ataupun cabang perusahaan, maka berdasarkan UU PPN akan dianggap bahwa pemindahan BKP antar-cabang tersebut merupakan penyerahan atas BKP.

Adapun, yang dimaksud dengan cabang, antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan lain sebagainya.

Penyerahan atas Barang Kena Pajak Secara Konsinyasi

Penyerahan dilakukan secara konsinyasi, yang mana PPN yang telah dibayarkan pada saat BKP tersebut diserahkan atau dititipkan dapat dikreditkan dengan PK (pajak keluaran) pada masa pajak terjadinya penyerahan atau penitipan BKP tersebut yang dilakukan secara konsinyasi.

Sebaliknya, apabila BKP titipan tersebut tidak terjual atau tidak laku, maka akan diputuskan untuk dilakukan pengembalian kepada pemilik BKP tersebut yang menerima titipan tersebut (retur). Pengembalian tersebut akan dilakukan berdasarkan UU PPN Pasal 5A. Sebagai tambahan, penyerahan pada poin ini tidak akan dikenakan pajak apabila penyerahan terjadi atas pengusaha kecil.

Penyerahan atas BKP oleh Pengusaha Kena Pajak

Dalam rangka perjanjian atau kesepakatan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP. Dalam hal ini, penyerahan BKP akan dilakukan melalui bank syariah atau dengan kata lain bank syariah akan bertindak sebagai penyedia dana bagi pihak yang membutuhkan dana (nasabah).

Pengecualian Dalam Penyerahan BKP

Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 1A ayat (2) dimana dalam peraturan tersebut disebutkan adanya barang yang tidak termasuk dalam kegiatan penyerahan BKP ini, diantaranya:

Penyerahan atas BKP terhadap makelar sebagaimana dimaksud dalam peraturan Undang-undang Hukum Dagang

Penyerahan BKP yang digunakan sebagai jaminan utang-piutang

Penyerahan BKP yang dilakukan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar-cabang. Namun, dalam hal PKP bersangkutan harus sudah memperoleh izin pemusatan tempat pajak terutang

Pengalihan atas BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, hingga pengambilalihan usaha (akuisisi) dengan syarat pihak terkait yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP.

BKP dalam bentuk aktiva. Sebagai contoh, yang mana menurut tujuan semula tidak dapat diperjualbelikan, jadi yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaannya saja, dan untuk Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.