PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku badan yang mempunyai kekuasaan di bidang perpajakan akan melakukan tindakan penyidikan pajak kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Pihak yang telah ditunjuk sebagai penyidik pajak memiliki sejumlah wewenang yang dapat digunakan untuk mencari kebenaran dari Wajib Pajak dan penyidik pajak juga memiliki wewenang untuk menghentikan penyelidikan dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perlu diperhatikan bahwa tidak sembarang pihak yang dapat ditunjuk atau dipilih sebagai penyidik pajak. Dengan mengacu pada Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikatakan bahwa terdapat 2 pihak yang memegang peran penyidik yakni pejabat polisi negara RI atau pejabat PNS tertentu yang telah diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Sejumlah kewenangan penyidik pajak diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU KUP sebagai berikut;
1. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
2. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
4. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
5. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
6. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
7. Memberi perintah untuk berhenti atau melarang seseorang meninggalkan ruangan/tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan dokumen yang dibawa.
8. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
9. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
10. Menghentikan penyidikan.
11. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang (UU) KUP Pasal 44A, penyidik pajak dapat menghentikan proses penyidikan apabila tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa yang menjamin hal tersebut termasuk ke dalam tindak pidana di bidang perpajakan serta peristiwa tersebut sudah kadaluwarsa atau tersangkanya meninggal dunia.