• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Sabtu, 16 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PER-01/2021, Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11/01/2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
PER-01/2021, Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai

PER-01/2021, Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai. Sumber Foto: Screenshot DJP

1.2k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan khusus atas tata cara pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang dari dokumen berupa cek dan bilyet giro melalui Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2021.

DJP menyatakan aturan baru tersebut ditetapkan untuk memberikan kemudahan administrasi pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro sebagai pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

“Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Januari 2021,” pernyataan DJP dalam Pasal 8 PER-01/PJ/2021, kami kutip hari ini, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:

Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan Diperpanjang

Pembiayaan Infrastruktur dengan SBSN Capai Rp14,76 Triliun

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021

Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Pada Pasal 3 ayat (1) PER-01/PJ/2021, bila dalam satu kasus cek atau bilyet giro belum selesai dibuat tetapi sudah dibubuhi tanda bea meterai lunas dengan tarif bea meterai lebih kecil dari yang seharusnya terutang maka kekurangan pembayaran bea meterai harus dibayar oleh pihak yang terutang, bank penyedia, atau pembawa cek dan bilyet giro.

Pelunasan kekurangan pembayaran bea meterai tersebut dapat dilakukan melalui mesin teraan meterai digital atau melalui surat setoran pajak (SSP).

Bila kekurangan pembayaran bea meterai dilunasi dengan mesin teraan meterai digital, pembubuhan teraan bea meterai lunas dapat dilakukan oleh penerbit cek atau bilyet giro selaku pihak yang terutang, bank penyedia, pembawa cek atau bilyet giro, atau oleh pihak lain sepanjang telah memiliki izin untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas menggunakan mesin teraan meterai digital.

Apabila kekurangan pembayaran bea meterai dilunasi dengan SSP, pelunasan dilakukan dengan membayar kekurangan dengan formulir SSP atau kode billing 411611 dan kode jenis setoran 100.
Pelunasan kekurangan pembayaran bea meterai menggunakan SSP juga dapat dilakukan oleh pihak yang terutang, bank penyedia, atau pihak pembawa cek atau bilyet giro dengan meminta cap bukti pelunasan ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2021, DJP juga menerbitkan surat edaran No. SE-1/PJ/2021 tentang petunjuk pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 8 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo ini disebutkan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai dibubuhkan pada sisi muka cek atau bilyet giro.

Cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai juga dibubuhkan sehingga tidak menutupi atau menimpa unsur atau informasi utama yang tercantum dalam cek atau bilyet giro, khususnya unsur Magnetic Ink Character Recognition (MICR).

Tags: Bea MeteraiPajakPajak OnlinePajakOnline.com
Bagikan460Tweet288Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

DJP Teruskan Intensifikasi dan Ekstensifikasi

Berita selanjutnya

Dirjen Pajak Suryo Utomo Apresiasi Seluruh Wajib Pajak

Baca Berita

Realokasi APBD Rp55 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan Diperpanjang

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas insentif pajak berupa pembebasan pajak...

Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat dan Membangun Indonesia

Pembiayaan Infrastruktur dengan SBSN Capai Rp14,76 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Pendanaan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dialokasikan sebesar Rp14,76...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19

Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pelayanan segera atau rush...

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

oleh Redaksi PajakOnline
14/01/2021
0

PajakOnline.com—Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan masih maraknya...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Dirjen Pajak Suryo Utomo Apresiasi Seluruh Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo Apresiasi Seluruh Wajib Pajak

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi kami melalui komunikasi via HP/WA 08111-44-0177  dan Surat Elektronik konsultasi@pajakonline.com

 

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 6 Januari 2021 - 12 Januari 2021
USD14059.00
AUD10795.91
GBP19166.35
SGD10630.46
EURO17216.65
Sumber : 1/KM.10/2021

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    4923 dibagikan
    Bagikan 1969 Tweet 1231
  • Realisasi APBN 2020, Penerimaan Pajak Paling Terpukul

    3941 dibagikan
    Bagikan 1576 Tweet 985
  • Tidak Bayar Pajak, Bahayakan Indonesia

    3498 dibagikan
    Bagikan 1399 Tweet 875
  • Makin Gampang, Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Samolnas

    3602 dibagikan
    Bagikan 1555 Tweet 853
  • Mulai Tahun Ini Riau Terapkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    3091 dibagikan
    Bagikan 1236 Tweet 773

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Portuguese

Berlaku : 1 Januari 2008

Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Portuguese Republic For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Jordan

Berlaku : 1 Januari 1999

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hashemite Kingdom Of Jordan For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KP2KP Pelabuhan Ratu

JALAN BHAYANGKARA KM.1, PELABUHAN RATU. Telp : 0266-531336

KP2KP Kuala Pembuang

Jalan Mayjen D.I. Panjaitan No. 3, Kuala Pembuang. Telp : 0531-21224

Load More

Terbaru

  • Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan Diperpanjang
  • Pembiayaan Infrastruktur dengan SBSN Capai Rp14,76 Triliun
  • Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021
  • Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19
  • PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Peraturan Pajak

Cara Pelunasan Bea Meterai
Headlines

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021

15/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Kamis 14 Januari 2021

14/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 13 Januari 2021

13/01/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Media | Community | Event | Campus | Consulting

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In