PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menambah kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang tercantum dalam PER-22/PJ/2021 yang menjadi perubahan dari PER-09/PJ/2020 mengenai Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Aturan ini diberlakukan dari tanggal ditetapkannya yaitu, 13 Desember 2021.
Pasal I PER-22/PJ/2021 menjelaskan “Lampiran … PER-09/PJ/2020 … diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini.”
Sebagai upaya penyesuaian terhadap berkembangnya peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan, maka dilakukan penambahan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak ini. Dengan adanya kebijakan ini harapannya dapat mewujudkan tertib administrasi ketika melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.
Perkembangan ini contohnya seperti mengenai pembayaran dan penyetoran dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS). Lalu aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021.
Tidak hanya itu, perkembangan peraturan yang lain juga mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi dan SPT untuk instansi pemerintah. Lalu terdapat dikenakannya pajak terhadap penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kemudian, terdapat sanksi administratif yang dikenakan terhadap pemungutan PPN dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pengenaan bea meterai, pengenaan sanksi administratif tentang putusan peninjauan kembali, juga pajak ditanggung pemerintah.
Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan lewat penggunaan formulir atau sudah dilakukan dengan cara lain ke kas negara lewat tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
Lewat penerbitan PER-22/PJ/2021 ini secara keseluruhan terdapat 44 kode akun pajak. Sebelumnya hanya terdapat 32 kode akun pajak saja. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































