TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PER-22/PJ/2021, Surat Setoran Pajak dan Perubahan Kode Akun Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menambah kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang tercantum dalam PER-22/PJ/2021 yang menjadi perubahan dari PER-09/PJ/2020 mengenai Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Aturan ini diberlakukan dari tanggal ditetapkannya yaitu, 13 Desember 2021.

Pasal I PER-22/PJ/2021 menjelaskan “Lampiran … PER-09/PJ/2020 … diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini.”

Sebagai upaya penyesuaian terhadap berkembangnya peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan, maka dilakukan penambahan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak ini. Dengan adanya kebijakan ini harapannya dapat mewujudkan tertib administrasi ketika melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

Perkembangan ini contohnya seperti mengenai pembayaran dan penyetoran dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS). Lalu aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, perkembangan peraturan yang lain juga mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi dan SPT untuk instansi pemerintah. Lalu terdapat dikenakannya pajak terhadap penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kemudian, terdapat sanksi administratif yang dikenakan terhadap pemungutan PPN dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pengenaan bea meterai, pengenaan sanksi administratif tentang putusan peninjauan kembali, juga pajak ditanggung pemerintah.

Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan lewat penggunaan formulir atau sudah dilakukan dengan cara lain ke kas negara lewat tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Lewat penerbitan PER-22/PJ/2021 ini secara keseluruhan terdapat 44 kode akun pajak. Sebelumnya hanya terdapat 32 kode akun pajak saja. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)