PajakOnline.com—Stabilitas keuangan amat penting di sebuah negara. Sebab, stabilitas sistem keuangan akan berpengaruh terhadap kebijakan moneter. Dalam hal ini bank sentral berperan dalam menjaga stabilitas. Bank sentral bertugas;
1. Menjaga stabilitas moneter lewat instrumen suku bunga pada operasi pasar terbuka. Bank sentral berperan dalam menentukan kebijakan moneter yang tepat dan imbang. Jika stabilitas moneter terganggu bisa mengakibatkan dampak berimbang kepada beberapa aspek ekonomi. Apabila menetapkan suku bunga dengan terlalu ketat, bisa mematikan ekonomi, begitu juga sebaliknya.
2. Melakukan pengawasan dan menetapkan regulasi untuk memastikan kinerja lembaga keuangan yang baik. Apabila terdapat kegagalan di sektor ini, berakibat pada keuangan yang tidak stabil dan perekonomian turut terganggu. Karenanya sistem pengawasan dan regulasi dibutuhkan.
3. Bank sentral juga berwenang dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Jika peserta sistem pembayaran terjadi gagal bayar, mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Agar hal itu tidak terjadi, pengembangan dalam mekanisme dan pengaturan dilakukan bank sentral. Diterapkannya sistem pembayaran real time yang juga dikenal dengan RTGS (Real Time Gross Settlement) dalam meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
4. Fungsinya bank sentral sebagai riset dan pemasaran. Lewat fungsi ini, bank sentral mendapatkan aset atas informasi-informasi yang memiliki risiko untuk stabilitas keuangan. Dengan pemantauan, kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi terjadinya kejutan yang memiliki dampak terhadap stabilitas keuangan. Dengan riset dan pemasaran bank sentral bisa mengembangkan instrumen dan indikator dalam mendeteksi ketahanan sektor keuangan. Dari hasil riset dan pemantauan kemudian sebagai rekomendasi untuk otoritas dan kaitannya untuk mengambil keputusan yang tepat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
5. Bank sentral juga berfungsi dalam leader of the last resort (LoLR) yang menjadi peran bank sentral untuk melakukan pengelolaan krisis dalam menghindari kejadian ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsinya meliputi penyediaan likuiditas dengan kondisi normal dan krisis. Untuk menjalankan LoLR wajib terhindar dari moral hazard. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































