PajakOnline | Konflik terbuka antara Iran dan Israel yang dimulai dengan operasi Rising Lion Israel pada 13 Juni 2025 dan balasan Iran melalui operasi True Promise III mengancam stabilitas fiskal Indonesia.
Gangguan terhadap jalur distribusi minyak di Selat Hormuz berpotensi memberatkan beban subsidi energi dan menekan target penerimaan pajak negara.
Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah memperingatkan dampak serius konflik Timur Tengah terhadap struktur APBN Indonesia. Sebagai negara pengimpor minyak, Indonesia menghadapi risiko berlipat berupa kenaikan biaya logistik, tekanan neraca perdagangan, dan gangguan stabilitas fiskal yang dapat menggerus ruang gerak pemerintah dalam mengelola anggaran.
“Kita sangat rentan terhadap dampak global, terutama kenaikan harga minyak dan tekanan terhadap rupiah. Ini bisa memperbesar beban subsidi, memicu inflasi, dan menekan daya beli masyarakat,” kata Charles dalam keterangannya Senin (23/6/2025).
Eskalasi perang yang mengancam sektor energi, perdagangan, hingga investasi global berpotensi mengurangi basis penerimaan pajak Indonesia. Ketidakpastian geopolitik dapat menurunkan minat investasi dan memperlambat ekspansi pelaku usaha, yang secara langsung berdampak pada penerimaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
Charles menekankan perlunya koordinasi fiskal-moneter yang kuat untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan harga komoditas energi. Volatilitas rupiah akibat sentimen global dapat memperburuk beban subsidi dalam rupiah sekaligus menekan kemampuan pemerintah mempertahankan target defisit anggaran.
Meski mengapresiasi upaya diplomasi Presiden Prabowo Subianto dalam menjembatani ketegangan Iran-Israel, Charles mendesak pemerintah menyiapkan langkah antisipatif terukur. “Tentunya pemerintah melalui kementerian terkait kita harapkan juga dapat menyiapkan skenario subsidi yang tepat sasaran, menjaga defisit dalam batas aman, dan memberikan kepastian arah kebijakan ekonomi bagi pelaku usaha,” tegasnya.
Dampak konflik terhadap inflasi dan daya beli masyarakat juga mengancam penerimaan pajak konsumsi. Penurunan konsumsi akibat tekanan inflasi energi dapat mengurangi penerimaan PPN dan pajak daerah, sementara beban subsidi yang membengkak akan mempersempit ruang fiskal untuk program pembangunan dan investasi infrastruktur.(Khairunisa Puspita Sari)
































