PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai faktur pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak, dan sebagai pedoman untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.
“Saat ini, ketentuan mengenai faktur pajak terdapat dalam beberapa peraturan yang terpisah sehingga perlu dilakukan simplifikasi dalam 1 peraturan,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam PER-03/PJ/2022.
Sesuai Pasal 2, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. Di dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.
Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3), PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak.
PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur pajak wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN). PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila rusak atau hilang.
“Faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (9). PER-03/PJ/2022 mulai berlaku pada 1 April 2022, dengan terbitnya peraturan baru ini, maka peraturan terdahulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.