TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perbedaan antara Badan Usaha dengan perusahaannya adalah struktur hukumnya. Perusahaan merupakan suatu badan hukum tersendiri, sedangkan badan usaha merupakan seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perdagangan atas nama suatu barang.

Suatu perusahaan berdiri sebagai badan hukum tersendiri, yang artinya bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Saham perusahaan dimiliki oleh pemegang saham atau direktur, tergantung pada struktur hukum perusahaan. Keuntungan ditahan oleh perusahaan adalah karyawan mendapat gaji dan pemegang saham mendapat dividen.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan


  1. Pajak yang dikenakan pada badan usaha bisa berbeda-beda tergantung pada jenisnya. Beberapa badan usaha, seperti perusahaan, mungkin dikenakan pajak atas laba yang dihasilkan. Perusahaan biasanya dikenakan pajak atas laba yang dihasilkan. Namun, pemegang saham perusahaan juga bisa dikenakan pajak atas dividen yang mereka terima.

  2. Tujuan Badan usaha dan perusahaan pun ternyata memiliki tujuan yang berbeda, meski berujung sama yakni pada keuntungan. Perusahaan didirikan untuk melakukan sebuah proses produksi, sedangkan badan usaha didirikan untuk mendapatkan keuntungan.

  3. Sumber dana pada perusahaan, dana yang jadi modal bersumber dari saham-saham yang dapat dijual kepada masyarakat. Sedangkan, pada badan usaha, sumber pendanaan bisa berasal dari negara, daerah, swasta, baik secara perorangan maupun kelompok.

  4. Bentuk Badan Usaha berkenaan dengan lembaga, maka dari segi bentuknya, badan usaha bisa berupa firma, koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan bentuk lainnya. Biasanya dalam badan usaha, aktivitas yang terjadi lebih kepada pengorganisasian kegiatan ekonomi. Sementara, perusahaan dapat kita temui dalam rupa instansi, toko, pabrik, dan bentuk lain berupa tempat usaha di mana faktor-faktor produksi barang dan jasa diolah. Dalam perusahaan, yang terjadi biasanya adalah aktivitas menghasilkan produk barang maupun jasa.

  5. Tanggung Jawab Badan usaha bertanggung jawab atas utang dan kewajiban hukumnya sendiri serta pemiliknya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang badan usaha tersebut. Perusahaan berupa badan usaha yang memiliki tanggung jawab hukum yang terpisah. Ini diartikan bahwa pemilik perusahaan (pemegang saham) biasanya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan, kecuali dalam situasi tertentu di mana hukum menyatakan sebaliknya.

  6. Segi Struktur Badan usaha bisa memiliki berbagai struktur, tergantung pada jenisnya. Hal ini bisa berbentuk perusahaan, yayasan, koperasi, atau badan pemerintah. Struktur dan tujuan badan usaha akan ditentukan oleh aturan dan regulasi yang berlaku di wilayah hukum tertentu.


Perusahaan adalah salah satu bentuk badan usaha yang memiliki struktur yang lebih khas. Biasanya perusahaan terdiri dari pemilik (saham atau pemegang saham) yang memiliki kepemilikan atas perusahaan. Selain itu juga manajemen yang bertanggung jawab atas operasional sehari-hari (Wiasti Meurani)