PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengarahkan agar pemerintah daerah memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk bidang kesehatan.
Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Instruksi pemanfaatan dana. DBH CHT adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau provinsi penghasil tembakau.
CHT juga merupakan cukai yang dikenakan pada hasil pengolahan tembakau, salah satunya rokok. Rokok merupakan salah satu produk yang dikenakan cukai atau biasa disebut cukai rokok. Namun, rokok juga termasuk salah satu jenis dari pajak daerah.
Apa perbedaan cukai rokok dan pajak rokok?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai.
Salah satu jenis barang yang memenuhi karakteristik tersebut ialah hasil tembakau. Cukai atas hasil tembakau dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan sebagai cukai rokok.
Cukai rokok dapat didefinisikan sebagai cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dilihat dari rujukan Pasal 1 dan Pasal 4 UU No. 11/1995 jo. UU No. 39/2007
Selanjutnya, berdasarkan pada Pasal 1 UU No. 28/2009. Pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak rokok ini adalah salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tingkat I atau Pemerintah Provinsi.
Rokok dikenakan dua jenis pungutan, yaitu cukai dan pajak. Namun, bukan berarti rokok terkena pungutan berganda. Subjek dan wajib cukai rokok berdasarkan Pasal 7 UU No 11/1995 tertera bahwa cukai harus dilunasi oleh pengusaha pabrik atau importir.
Dengan demikian, cukai rokok memiliki subjek dan wajib cukai rokok yang sama yaitu pengusaha pabrik atau importir. Namun, pengusaha pabrik atau importir tersebut dapat mengalihkan beban tersebut kepada konsumen akhir atau pemikul pajak sebenarnya .
Sementara subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Dengan demikian, cukai rokok dan pajak rokok memiliki sedikit perbedaan. Namun, pada hakikatnya kedua pungutan ini merupakan pungutan yang menyasar konsumen akhir sebagai pemikul beban yang sebenarnya.
Objek cukai rokok adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, tetapi dengan tidak mengganti bahan atau menambahkan bahan pembantu dalam pembuatan. Sedangkan objek dari pajak rokok sendiri ialah konsumsi rokok.
Pasal 1 PMK No.146/PMK.010/2017 jo. PMK No. 152/PMK.010/2019, menjadi dasar dalam perhitungan cukai yaitu Harga Jual Eceran (HJE). Selanjutnya, berdasarkan pada Pasal 28 UU Nomor 28/2009, dasar dari pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok.
Ada dua jenis tarif cukai yang dikenakan pada rokok, yaitu tarif berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau (spesifik) dan tarif berupa persentase dari harga dasar (ad valorem).
Berdasarkan Pasal 6 PMK No.146/PMK.010/2017, cukai hasil tembakau untuk produk konvensional yaitu rokok dikenakan tarif spesifik. Sementara itu, untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau tembakau alternatif dikenakan cukai dengan tarif ad valorem.
Tarif untuk produk rokok ditetapkan berdasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan HJE per batang atau gram, yang ditetapkan oleh menteri. Sementara, tarif untuk HPTL tercantum dalam lampiran PMK Nomor 156/PMK. 010/2018. Besaran tarif ad valorem atas HPTL dalam PMK tersebut ditetapkan sebesar 57% dari HJE yang merupakan tarif maksimal berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007.
Untuk pajak rokok berdasarkan Pasal 30 UU No. 28/2009, besaran pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan besaran cukai yang dipungut.
Dengan demikian, besaran pajak rokok yang dipungut adalah 10%x 11.840-1.184. Walaupun cukai rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, berdasarkan Pasal 27 UU No. 28/2009, pajak rokok dipungut oleh instansi yang berwenang memungut cukai rokok bersamaan juga dengan pemungutan cukai rokok. (Azzahra Choirrun Nissa)

































