PajakOnline.com—Pajak merupakan sumbangan wajib bagi orang pribadi atau badan, yang memiliki kedudukan di Indonesia. Dalam pajak ada beberapa istilah yang memiliki arti didalamnya, seperti wajib pajak (WP) yang merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban membayar pajak, masa pajak yang berarti jangka waktu wajib pajak dalam proses perpajakannya, dan lain sebagainya.
Selain itu ada istilah perpajakan yang hubungannya berkaitan dengan proses pendataan wajib pajak dan penerimaan pajak. Oleh karena itu, adanya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dibutuhkan sebagai sarana bagi wajib pajak dapat mengetahui jenis dan status kewajiban pajaknya.
Meskipun pajak diwajibkan dan menjadi salah satu penerimaan negara, tetapi masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui statusnya. Bahkan ada orang pribadi atau badan yang belum terdaftar menjadi wajib pajak. Dengan adanya masalah itu, DJP membuat keputusan salah satunya dengan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
Ekstensifikasi pajak berarti kegiatan untuk mengupayakan pengawasan kepada wajib pajak yang sudah melengkapi syarat dari segi subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan ekstensifikasi pajak seharusnya dilaksanakan pada tingkat pemerintah pusat juga pemerintah daerah. Tetapi, biasanya Pihak DJP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan lewat Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
Selain itu, ada juga intensifikasi pajak yaitu tingkat lebih lanjut untuk menindak ekstensifikasi pajak melalui pengoptimalan penerimaan pajak mengenai subjek dan objek pajak yang terdaftar menjadi wajib pajak pada administrasi DJP.
Dari kedua penjelasan tersebut terdapat perbedaan yang mendasar, yaitu kepada sasaran yang dituju. Untuk ekstensifikasi pajak memiliki target untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, sementara untuk intensifikasi pajak memiliki target penerimaan pajak melalui data wajib pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak.
Berdasarkan data mengenai wajib pajak yang telah terdaftar di DJP akan dilakukan penyelidikan untuk mengetahui adanya potensi kewajiban pajak dari wajib pajak. Kegiatan penyelidikan akan dilakukan DJP terhadap potensi kepemilikan aset yang belum dilaporkan tetapi memiliki potensi kewajiban pajak.
Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat mempengaruhi penerimaan negara dari pajak. Tujuan utama dari kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yaitu sebagai sarana meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































