TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 1 angka 23,

Terdapat pula istilah faktur pajak pengganti dan faktur pajak batal. Sesuai dengan namanya, faktur pajak pengganti diterbitkan oleh Wajib Pajak. Jadi, bila ada kesalahan dalam proses penginputan alamat, jumlah, ataupun nama barang, sehingga diperlukan adanya pembuatan faktur pajak pengganti.

Artinya, nomor seri faktur pajaknya pun juga sama dengan faktur pajak normal. Hanya saja pada kode faktur pajaknya yang akan berubah yang sebelumnya faktur pajak normal dengan kode (010) berubah menjadi faktur pajak pengganti dengan kode (011).

Adapun tanggal yang akan digunakan untuk faktur pajak pengganti ini bukan tanggal saat pembuatan faktur pajak pertama kali dibuat, melainkan tanggal dibuatnya faktur pajak penggantinya—Ini membuat akan adanya kewajiban membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pembetulan, jika sebelumnya atas masa itu sudah dilaporkan yang akan dilakukan oleh PKP sebagai penjual maupun pembeli. Sebagai catatan, pembetulan SPT Masa PPN bisa dilakukan, bila belum melewati pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Sedangkan faktur pajak batal disebabkan adanya transaksi yang dibatalkan. Penyebab adanya pembatalan transaksi tentu beragam, misalnya, adanya kesalahan memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau PKP pembeli membatalkan pembelian transaksinya.

Jika PKP membuat faktur pajak batal, maka faktur pajak itu sudah tidak bisa digunakan lagi. Maka, PKP penjual sebaiknya segera memberitahukan kepada pihak pembeli jika ada faktur pajak batal dan sebaiknya penjual harus mempunyai bukti bahwa dari pembeli menyatakan transaksi itu telah di batalkan. Faktur pajak batal dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN sudah dilaporkan.

Konsekuensi adanya faktur pajak yang batal adalah kemungkinan SPT Masa PPN yang sudah dilaporkan akan menjadi lebih bayar bagi pihak penjual. Namun, lebih bayar itu bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Di lain sisi, bagi pihak pembeli, dengan adanya faktur pajak batal itu dan sudah dilaporkan akan membuat SPT Masa PPN menjadi kurang bayar dan kurang bayar ini harus dibayarkan oleh pembeli saat pembetulan.

Dengan adanya kurang bayar saat pembetulan sebagai pihak pembeli bisa dikenai Surat Tagihan Denda dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas kondisi pembetulan yang mengakibatkan kurang bayar dengan denda sebesar 2 persen dari nilai kurang bayar. Artinya, kondisi ini akan merugikan pihak pembeli. Namun, berbeda kondisinya jika memang dari pihak pembeli yang memang ingin membatalkan transaksi.