PajakOnline.com—Jasa yang tersedia dalam mengurus masalah perpajakan, terdiri dari jasa konsultan pajak dan kuasa hukum pajak. Apa bedanya? Konsultan pajak merupakan orang yang memberikan arahan seputar perpajakan kepada klien agar dapat menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sesuai undang-undang. Pernyataan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Sementara, kuasa hukum memiliki arti berbeda. Kuasa hukum pajak ini merupakan orang yang dapat mewakili atau mendampingi para pihak yang bersengketa dalam Pengadilan Pajak. Sebelum melakukan praktik, kuasa hukum pajak harus mengantongi izin pemberian kuasa dari Ketua Pengadilan Pajak terlebih dahulu.
Berikut perbedaan antara keduanya menurut beberapa faktor, yakni:
- Background pendidikan
Perbedaan pertama bisa dilihat dari background pendidikannya, karena umumnya berbeda. Untuk konsultan pajak harus memiliki Sertifikat Brevet Perpajakan, jadi mereka harus mengikuti penyetaraan kompetensi. Sedangkan kuasa hukum pajak berbeda, calon kuasa hukum pajak setidaknya merupakan lulusan perguruan tinggi dengan bidang studi perpajakan, cukai, kepabeanan, akuntansi, atau administrasi fiskal. Di luar itu, seseorang yang lulus dengan gelar Sarjana Hukum (Advokat) juga bisa menjadi kuasa hukum pajak. - Layanan yang diberikan
Perbedaan antara konsultan pajak dan kuasa hukum pajak juga terletak dari layanan yang disediakan. Konsultan pajak akan memberikan konsultasi seputar perpajakan untuk wajib pajak, dengan tujuan supaya klien bisa menjalankan hak dan kewajiban dalam konteks pajak. Sedangkan, kuasa hukum pajak memberikan pelayanan berupa pendampingan atau mewakili pihak yang sedang bersengketa atau berperkara di Pengadilan Pajak. - Perizinan
Perbedaan terakhir dari dua profesi ini dilihat dari perizinan yang dimiliki. Konsultan pajak bisa memiliki sertifikat profesional tingkat A, B, dan C sesuai bidangnya, sedangkan kuasa hukum pajak harus punya izin kuasa dari Sekretariat Pengadilan Pajak untuk bisa menjalankan pekerjaannya. Untuk memperoleh surat izin kuasa tersebut, kuasa hukum pajak harus mengajukan permohonan ke lembaga terkait terlebih dahulu.
Tentu saja keduanya memiliki manfaat dan fungsinya masing-masing. Keduanya sama-sama bisa membantu wajib pajak dalam menyelesaikan urusan terkait perpajakan. Hanya saja perlu disesuaikan dengan kebutuhan Anda masing-masing.
Jika Anda ingin mengurus urusan perpajakan, bisa berdiskusi dengan konsultan pajak, sehingga Anda bisa memperoleh arahan seputar hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, jika Anda sedang bersengketa masalah pajak, tentu membutuhkan adanya kuasa hukum pajak yang bisa mendampingi maupun mewakili anda selama proses pengadilan. Jadi, sesuaikan saja kondisi dan kebutuhan dalam memilih kedua layanan tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)