PajakOnline.com—Merger adalah sebuah proses bersatunya dua perusahaan melalui ketentuan perusahaan yang satu kehilangan nama dan kekayaannya, sedangkan yang lainnya tetap berjalan dengan nama yang dimilikinya. Terdapat macam-macam jenis merger, sebagai berikut;
1. Merger Horizontal, yaitu merger yang bentuknya penggabungan dua perusahaan atau lebih yang dimiliki bidang sejenis, dari dalam pangsa pasar, produk atau jasa yang ditawarkan, sampai proses pengelolaan manajemen perusahaan.
2. Merger Vertikal, yaitu sebuah penggabungan beberapa perusahaan lewat pembagian tugas yang berbeda. Pada kerja sama perusahaan ini, terdapat satu perusahaan yang tugasnya menjadi pemasok sementara perusahaan lainnya menjadi memantau tahap produksi.
3. Merger Kon-generik, yaitu sebuah perpaduan antara merger vertikal dan merger horizontal. Pada hal ini relasi antar perusahaan tidak menjadi pemasok atau produsen.
4. Merger Konglomerat, pada jenis yang satu ini menjadi penggabungan antara beberapa usaha yang tidak berhubungan langsung. Dalam hal ini merger sebagai membangun sebuah perusahaan besar yang mempunyai jenis usaha yang beragam.
Akuisisi
Akuisisi adalah pemindahan kepemilikan sebuah perusahaan atau aset. Dilakukan sebagai upaya pengembangan unit perusahaan lebih cepat tanpa harus membangunnya dari awal. Beberapa tujuan dengan dilakukannya akuisisi yaitu di antaranya:
1. Menambah Sinergi Perusahaan
Secara umum akuisisi dilakukan perusahaan dengan tujuan menaikkan nilai sebuah perusahaan oleh perusahaan yang mengakuisisi.
2. Memperluas Pasar
Ketika akuisisi dilakukan, perusahaan yang diakuisisi dapat merambah pasar yang ada pada perusahaan yang mengakuisisi.
3. Terlindunginya Pasar Dalam Sebuah Bisnis
Saat terjadi persaingan yang ketat, melakukan akuisisi pesaing perusahaan menjadi keputusan yang baik dalam mengamankan pasar.
4. Memberikan Kekuatan Pada Bisnis
Lewat diambil alihnya perusahaan lain yang bergerak dalam bidang yang sama, untuk semakin memperkuat perusahaan inti.
Konsolidasi
Merupakan proses meleburnya dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan yang baru lewat dibubarkannya perusahaan awal. Dalam pembubaran ini tidak melibatkan proses likuidasi. Tujuan dilakukannya konsolidasi, di antaranya yakni;
1. Skala Perusahaan, umumnya, merger akuisisi dan konsolidasi bertujuan untuk memperbesar skala perusahaan. Pastinya akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak perusahaan yang bergabung.
2. Berkurangnya Risiko Persaingan, dengan adanya peleburan dua perusahaan menjadi satu risiko persaingan bisnis juga ikut berkurang.
3. Meningkatnya Efisiensi, Kinerja dua perusahaan yang bersatu menjadi satu perusahaan akan lebih efisien daripada dijalankan dengan dua perusahaan berbeda walaupun dengan tujuan yang sama (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































