TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Merger adalah sebuah proses bersatunya dua perusahaan melalui ketentuan perusahaan yang satu kehilangan nama dan kekayaannya, sedangkan yang lainnya tetap berjalan dengan nama yang dimilikinya. Terdapat macam-macam jenis merger, sebagai berikut;

1. Merger Horizontal, yaitu merger yang bentuknya penggabungan dua perusahaan atau lebih yang dimiliki bidang sejenis, dari dalam pangsa pasar, produk atau jasa yang ditawarkan, sampai proses pengelolaan manajemen perusahaan.

2. Merger Vertikal, yaitu sebuah penggabungan beberapa perusahaan lewat pembagian tugas yang berbeda. Pada kerja sama perusahaan ini, terdapat satu perusahaan yang tugasnya menjadi pemasok sementara perusahaan lainnya menjadi memantau tahap produksi.

3. Merger Kon-generik, yaitu sebuah perpaduan antara merger vertikal dan merger horizontal. Pada hal ini relasi antar perusahaan tidak menjadi pemasok atau produsen.

4. Merger Konglomerat, pada jenis yang satu ini menjadi penggabungan antara beberapa usaha yang tidak berhubungan langsung. Dalam hal ini merger sebagai membangun sebuah perusahaan besar yang mempunyai jenis usaha yang beragam.

Akuisisi

Akuisisi adalah pemindahan kepemilikan sebuah perusahaan atau aset. Dilakukan sebagai upaya pengembangan unit perusahaan lebih cepat tanpa harus membangunnya dari awal. Beberapa tujuan dengan dilakukannya akuisisi yaitu di antaranya:

1. Menambah Sinergi Perusahaan
Secara umum akuisisi dilakukan perusahaan dengan tujuan menaikkan nilai sebuah perusahaan oleh perusahaan yang mengakuisisi.

2. Memperluas Pasar
Ketika akuisisi dilakukan, perusahaan yang diakuisisi dapat merambah pasar yang ada pada perusahaan yang mengakuisisi.

3. Terlindunginya Pasar Dalam Sebuah Bisnis

Saat terjadi persaingan yang ketat, melakukan akuisisi pesaing perusahaan menjadi keputusan yang baik dalam mengamankan pasar.

4. Memberikan Kekuatan Pada Bisnis

Lewat diambil alihnya perusahaan lain yang bergerak dalam bidang yang sama, untuk semakin memperkuat perusahaan inti.

Konsolidasi 

Merupakan proses meleburnya dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan yang baru lewat dibubarkannya perusahaan awal. Dalam pembubaran ini tidak melibatkan proses likuidasi. Tujuan dilakukannya konsolidasi, di antaranya yakni;

1. Skala Perusahaan, umumnya, merger akuisisi dan konsolidasi bertujuan untuk memperbesar skala perusahaan. Pastinya akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak perusahaan yang bergabung.

2. Berkurangnya Risiko Persaingan, dengan adanya peleburan dua perusahaan menjadi satu risiko persaingan bisnis juga ikut berkurang.

3. Meningkatnya Efisiensi, Kinerja dua perusahaan yang bersatu menjadi satu perusahaan akan lebih efisien daripada dijalankan dengan dua perusahaan berbeda walaupun dengan tujuan yang sama (Ridho Rizqullah Zulkarnain)