TRENDING
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanEkonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun Depan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Merger adalah sebuah proses bersatunya dua perusahaan melalui ketentuan perusahaan yang satu kehilangan nama dan kekayaannya, sedangkan yang lainnya tetap berjalan dengan nama yang dimilikinya. Terdapat macam-macam jenis merger, sebagai berikut;

1. Merger Horizontal, yaitu merger yang bentuknya penggabungan dua perusahaan atau lebih yang dimiliki bidang sejenis, dari dalam pangsa pasar, produk atau jasa yang ditawarkan, sampai proses pengelolaan manajemen perusahaan.

2. Merger Vertikal, yaitu sebuah penggabungan beberapa perusahaan lewat pembagian tugas yang berbeda. Pada kerja sama perusahaan ini, terdapat satu perusahaan yang tugasnya menjadi pemasok sementara perusahaan lainnya menjadi memantau tahap produksi.

3. Merger Kon-generik, yaitu sebuah perpaduan antara merger vertikal dan merger horizontal. Pada hal ini relasi antar perusahaan tidak menjadi pemasok atau produsen.

4. Merger Konglomerat, pada jenis yang satu ini menjadi penggabungan antara beberapa usaha yang tidak berhubungan langsung. Dalam hal ini merger sebagai membangun sebuah perusahaan besar yang mempunyai jenis usaha yang beragam.

Akuisisi

Akuisisi adalah pemindahan kepemilikan sebuah perusahaan atau aset. Dilakukan sebagai upaya pengembangan unit perusahaan lebih cepat tanpa harus membangunnya dari awal. Beberapa tujuan dengan dilakukannya akuisisi yaitu di antaranya:

1. Menambah Sinergi Perusahaan
Secara umum akuisisi dilakukan perusahaan dengan tujuan menaikkan nilai sebuah perusahaan oleh perusahaan yang mengakuisisi.

2. Memperluas Pasar
Ketika akuisisi dilakukan, perusahaan yang diakuisisi dapat merambah pasar yang ada pada perusahaan yang mengakuisisi.

3. Terlindunginya Pasar Dalam Sebuah Bisnis

Saat terjadi persaingan yang ketat, melakukan akuisisi pesaing perusahaan menjadi keputusan yang baik dalam mengamankan pasar.

4. Memberikan Kekuatan Pada Bisnis

Lewat diambil alihnya perusahaan lain yang bergerak dalam bidang yang sama, untuk semakin memperkuat perusahaan inti.

Konsolidasi 

Merupakan proses meleburnya dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan yang baru lewat dibubarkannya perusahaan awal. Dalam pembubaran ini tidak melibatkan proses likuidasi. Tujuan dilakukannya konsolidasi, di antaranya yakni;

1. Skala Perusahaan, umumnya, merger akuisisi dan konsolidasi bertujuan untuk memperbesar skala perusahaan. Pastinya akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak perusahaan yang bergabung.

2. Berkurangnya Risiko Persaingan, dengan adanya peleburan dua perusahaan menjadi satu risiko persaingan bisnis juga ikut berkurang.

3. Meningkatnya Efisiensi, Kinerja dua perusahaan yang bersatu menjadi satu perusahaan akan lebih efisien daripada dijalankan dengan dua perusahaan berbeda walaupun dengan tujuan yang sama (Ridho Rizqullah Zulkarnain)