Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 November 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Pelaku Usaha Perparkiran Minta Penundaan Pembayaran Pajak Saat Pandemi

Ilustrasi perparkiran. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pasal 1 angka 31 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menerangkan, pajak parkir adalah pajak pada penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pokok usaha ataupun yang disediakan untuk sebuah usaha, dan juga penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Tempat parkir yang dikenai pajak dikategorikan seperti gedung parkir, pelataran parkir, garasi kendaraan yang memungut bayaran, dan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Tetapi, ada beberapa objek yang tidak dikenakan pajak, seperti:

  1. Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  2. Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
  3. Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
  4. Penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Subjek pajak parkir yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor di lokasi tempat parkir atau konsumen. Sedangkan, wajib pajak parkir yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan penyelenggaraan tempat atau pengusaha.

Sementara itu, retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah, karena ada tempat parkir yang sebagai objek retribusi daerah. Sesuai Pasal 1 angka 64 UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah yaitu pungutan daerah yang menjadi pembayaran pada jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus dan/atau diberikan dari pemerintah daerah sebagai dalam kepentingan orang pribadi atau badan.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Jika melihat aturan tersebut, artinya retribusi tidak lain menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasarana yang bertujuan sebagai pemenuhan kepentingan masyarakat, dari individu atau badan dan korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang yang menjadi pemasukan kas daerah.

Jelasnya, pada objek retribusi terdapat beberapa penggolongannya seperti jasa usaha, jasa umum, dan perizinan tertentu. Sedangkan, retribusi parkir yang termasuk dalam objek retribusi jasa umum dan juga retribusi jasa usaha.

Retribusi jasa umum, yaitu pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Teratur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf ‘e’ di antara macam-macam retribusi jasa umum yaitu retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dalam penjelasan Pasal 114, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum diartikan sebagai penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Objek retribusi parkir di tepi jalan umum yaitu penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Artinya penggunaan jalan umum yang difungsikan menjadi tempat parkir telah diatur oleh pemerintah daerah mengikuti dengan peraturan perundang-undangan. Subjek yang menjadi retribusi ini yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan layanan parkir.

Retribusi jasa usaha, yaitu pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta.

Pelayanan yang disediakan pemerintah melalui prinsip komersial seperti:
a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal,
b. pelayanan dari pemerintah daerah selama yang disediakan pihak swasta belum mencukupi.

Prinsip dan target pada penetapan besaran tarif retribusi jasa usaha dilandasi dengan tujuan sebagai sarana memperoleh keuntungan yang layak, seperti keuntungan yang diperoleh ketika pelayanan jasa usaha itu dilaksanakan secara efektif dan berorientasi dengan harga pasar.

Jenis-jenis pada retribusi jasa usaha yaitu objek retribusi tempat khusus parkir, artinya menjadi pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Ada pengecualian dalam objek retribusi ini yaitu pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek pada retribusi tempat khusus parkir adalah orang pribadi atau badan yang menikmati layanan usaha parkir.

Perbedaannya, pajak parkir menjadi pungutan pada layanan parkir di luar badan jalan yang sudah disediakan oleh pengusaha parkir. Pengusaha parkir bisa membuat usaha parkir atas nama sendiri atau orang lain pada gedung atau pelataran yang dimiliki pemerintah ataupun swasta. Sedangkan retribusi parkir menjadi pungutan pada layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah.

Pada retribusi parkir, ada dua jenis.

Pertama, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang menjadi pungutan pada layanan parkir dari pemerintah di tepi jalan umum.

Kedua, retribusi tempat khusus parkir yang menjadi layanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.