PajakOnline.com—Pasal 1 angka 31 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menerangkan, pajak parkir adalah pajak pada penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pokok usaha ataupun yang disediakan untuk sebuah usaha, dan juga penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Tempat parkir yang dikenai pajak dikategorikan seperti gedung parkir, pelataran parkir, garasi kendaraan yang memungut bayaran, dan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Tetapi, ada beberapa objek yang tidak dikenakan pajak, seperti:
- Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
- Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
- Penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek pajak parkir yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor di lokasi tempat parkir atau konsumen. Sedangkan, wajib pajak parkir yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan penyelenggaraan tempat atau pengusaha.
Sementara itu, retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah, karena ada tempat parkir yang sebagai objek retribusi daerah. Sesuai Pasal 1 angka 64 UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah yaitu pungutan daerah yang menjadi pembayaran pada jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus dan/atau diberikan dari pemerintah daerah sebagai dalam kepentingan orang pribadi atau badan.
Jika melihat aturan tersebut, artinya retribusi tidak lain menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasarana yang bertujuan sebagai pemenuhan kepentingan masyarakat, dari individu atau badan dan korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang yang menjadi pemasukan kas daerah.
Jelasnya, pada objek retribusi terdapat beberapa penggolongannya seperti jasa usaha, jasa umum, dan perizinan tertentu. Sedangkan, retribusi parkir yang termasuk dalam objek retribusi jasa umum dan juga retribusi jasa usaha.
Retribusi jasa umum, yaitu pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Teratur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf ‘e’ di antara macam-macam retribusi jasa umum yaitu retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dalam penjelasan Pasal 114, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum diartikan sebagai penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Objek retribusi parkir di tepi jalan umum yaitu penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Artinya penggunaan jalan umum yang difungsikan menjadi tempat parkir telah diatur oleh pemerintah daerah mengikuti dengan peraturan perundang-undangan. Subjek yang menjadi retribusi ini yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan layanan parkir.
Retribusi jasa usaha, yaitu pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta.
Pelayanan yang disediakan pemerintah melalui prinsip komersial seperti:
a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal,
b. pelayanan dari pemerintah daerah selama yang disediakan pihak swasta belum mencukupi.
Prinsip dan target pada penetapan besaran tarif retribusi jasa usaha dilandasi dengan tujuan sebagai sarana memperoleh keuntungan yang layak, seperti keuntungan yang diperoleh ketika pelayanan jasa usaha itu dilaksanakan secara efektif dan berorientasi dengan harga pasar.
Jenis-jenis pada retribusi jasa usaha yaitu objek retribusi tempat khusus parkir, artinya menjadi pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
Ada pengecualian dalam objek retribusi ini yaitu pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek pada retribusi tempat khusus parkir adalah orang pribadi atau badan yang menikmati layanan usaha parkir.
Perbedaannya, pajak parkir menjadi pungutan pada layanan parkir di luar badan jalan yang sudah disediakan oleh pengusaha parkir. Pengusaha parkir bisa membuat usaha parkir atas nama sendiri atau orang lain pada gedung atau pelataran yang dimiliki pemerintah ataupun swasta. Sedangkan retribusi parkir menjadi pungutan pada layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah.
Pada retribusi parkir, ada dua jenis.
Pertama, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang menjadi pungutan pada layanan parkir dari pemerintah di tepi jalan umum.
Kedua, retribusi tempat khusus parkir yang menjadi layanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































