PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu komponen utama dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dua jenis pajak yang sering menjadi sorotan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
PPh 21 adalah pajak penghasilan untuk pegawai tetap, pajak PPh 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada pegawai tetap atau karyawan yang menerima penghasilan dari pekerjaannya. Pajak ini umumnya dipotong langsung oleh pemberi kerja dari gaji karyawan dan disetorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terdapat beberapa poin penting terkait PPh 21, sebagai berikut:
1. Pegawai Tetap:
PPh 21 berlaku untuk pegawai tetap yang memiliki pendapatan tetap dari pekerjaan mereka.
2. Tarif Tetap
Tarif PPh 21 diterapkan dengan tarif pajak progresif yang bervariasi tergantung pada besaran pendapatan karyawan.
3. Pemotongan otomatis
PPh 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja dari gaji bulanan karyawan dan disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sedangkan, PPh 23 adalah pajak penghasilan untuk penghasilan tidak tetap, di sisi lain, pajak PPh 23 dikenakan pada penghasilan yang tidak bersifat tetap, seperti bunga deposito, royalti, atau dividen. Terdapat beberapa poin penting terkait PPh 23, sebagai berikut:
1. Penghasilan Tidak Tetap
PPh 23 berlaku untuk penghasilan yang tidak bersifat tetap dan diterima oleh pihak non-Wajib Pajak.
2. Tarif pajak
PPh 23 dikenakan dengan tarif tetap yang sudah ditentukan oleh peraturan perpajakan
3. Pemotongan tidak otomatis
PPh 23 tidak dipotong secara otomatis oleh pihak yang membayar penghasilan. Karena wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung dan menyetor pajak ini.
Pembayaran Pajak
PPh 21
Jika anda adalah seorang karyawan maka, dengan pendapatan tetap dari pekerjaan, Anda akan membayar PPh 21. Pemberi kerja akan memotongnya secara otomaris dari gaji bulanan Anda.
PPh 23
Jika Anda menerima penghasilan dari sumber yang tidak bersifat tetap, seperti bunga deposito atau royalti, Anda akan membayar PPh 23. Pada kasus ini, Anda sendiri yang harus menghitung dan menyetor pajak ini. (Wiasti Meurani)