TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan sifatnya, pajak dikelompokkan menjadi 2 yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Perbedaan keduanya terlihat dari terlibat atau tidak terlibatnya pribadi Wajib Pajak.

Pajak subjektif merupakan pungutan yang berasal dari orang pribadi dan telah dikukuhkan sebagai wajib pajak. Dengan kata lain pajak ini pajak yang pengenaannya memerhatikan pribadi Wajib Pajak sebagai subjeknya. Pajak subjektif memerhatikan beberapa hal mengenai Wajib Pajak, seperti status perkawinan, jumlah anak, jumlah tanggungan, dan lain sebagainya. Contoh dari pajak subjektif ialah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23.

Sementara pajak objektif merupakan pajak yang pengenaannya memerhatikan objek pajak tersebut, seperti benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan adanya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan pribadi Wajib Pajak tersebut. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sederhananya, pajak subjektif memerhatikan keadaan diri Wajib Pajak, sedangkan pajak objektif pajak yang tak memerhatikan keadaan Wajib Pajak, tetapi hanya objek pajaknya saja.

Berikut ketentuan pemotongan pajak penghasilan orang pribadi, sebagai berikut:

1. Pegawai.

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.

3. Kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:


  •  Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.

  •  Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya.

  •  Olahragawan.

  •  Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

  •  Pengarang, peneliti, dan penerjemah.

  • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa pada suatu kepanitiaan.

  •  Agen iklan.

  •  Pengawas atau pengelola proyek.

  •  Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara.

  •  Petugas penjaga barang dagangan.

  •  Petugas dinas luar asuransi.

  •  Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.


4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.

5. Mantan pegawai.

6. Kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan yang meliputi:


  •  Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain, perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya.

  •  Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.

  •  Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.

  •  Peserta pendidikan dan pelatihan.

  •  Peserta kegiatan lainnya. (Azzahra Choirrun Nissa)