Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan Retur Penjualan dan Retur Pembelian

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Pengusaha kecil atau pelaku UMKM pedagang eceran. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Retur penjualan dan retur pembelian merupakan dua hal yang sering ditemukan dalam transaksi keuangan. Tentu saja, kemungkinan pengembalian bisa terjadi karena kegiatan penjualan maupun pembelian tidak selamanya berjalan dengan lancar. Biasanya ada saja barang yang rusak atau tidak sesuai dengan pemesanan. Saat melakukan pengembalian barang ada dokumen yang harus disertakan, baik oleh pihak penjual maupun pihak pembeli yang disebut dengan nota retur.

Perbedaan kedua jenis retur sebagai berikut;

Retur pembelian merupakan pengembalian barang dari pihak pembeli kepada pihak penjual karena barang yang telah dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan ataupun barang yang dikirim rusak. Dengan adanya retur pembelian, utang pihak pembeli kepada pihak penjual akan berkurang.

Akun retur pembelian dicatat pada bagian kredit dalam jurnal keuangan, sedangkan utang dagang dicatat pada bagian debit. Maka, retur pembelian akan mempengaruhi pencatatan laporan arus kas.

Terdapat 2 jenis retur pembelian yang dilakukan pihak pembeli, yaitu:

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

1. Retur Pembelian Secara Kredit
Yakni pengembalian barang dagang yang diperjualbelikan antara penjual dan pembeli secara kredit dengan angsuran dan akan dianggap lunas sesuai waktu jatuh tempo yang sudah disepakati antara pihak pembeli dan penjual.

2. Retur Pembelian Secara Tunai
Yakni pengembalian barang dagang yang telah dibeli oleh pihak pembeli secara tunai kepada pihak penjual dan dicatat di arus kas dengan catatan bahwa barang bisa diretur atau dikembalikan jika rusak.

Sedangkan retur penjualan merupakan penerimaan barang oleh pihak penjual yang dikembalikan dari pihak pembeli. Pengembalian ini biasanya terjadi bila barang yang dikirim pihak penjual tidak sesuai dengan apa yang diinginkan pembeli atau mengalami kerusakan.

Retur penjualan menyebabkan piutang atau tagihan dari pihak penjual kepada pihak pembeli berkurang. Saat mencatat retur penjualan pada jurnal keuangan, isi kolom debit dengan akun retur penjualan sedangkan piutang dagang dicatatkan pada sisi kredit.

Terdapat 3 jenis retur penjualan, yakni:

1. Retur penjualan yang mengembalikan kas pihak pembeli.
2. Retur penjualan yang mengurangi piutang pihak pembeli.
3. Retur penjualan untuk mengganti barang yang rusak dari pihak pembeli dengan barang baru.

Untuk mengurangi angka pengembalian barang, maka penjual harus lebih memperhatikan jenis dan spesifikasi barang yang akan dikirimkan.

Perbedaan antara retur penjualan dan retur pembelian yakni retur penjualan terjadi ketika konsumen mengembalikan produk yang telah dibeli dari toko atau pengecer. Sedangkan, retur pembelian terjadi ketika pihak yang membeli produk mengembalikan produk tersebut ke pemasok.

Secara lebih rinci, berikut perbedaan antara retur penjualan dan retur pembelian yakni:

1. Orang yang Melakukan Retur
Perbedaan mendasar antara retur penjualan dan retur pembelian adalah siapa yang melakukan pengembalian. Retur penjualan dilakukan oleh konsumen akhir, sedangkan retur pembelian dilakukan oleh pihak yang membeli produk dari pemasok.

2. Alasan Pengembalian
Selanjutnya, alasan pengembalian juga berbeda. Retur penjualan sering terjadi karena produk tidak sesuai dengan harapan atau rusak saat diterima. Sedangkan, retur pembelian terjadi karena pihak yang membeli produk menemukan masalah dengan produk tersebut seperti cacat atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.

3. Pengaruh Terhadap Bisnis
Retur penjualan dapat berdampak pada reputasi toko atau pengecer, jika terlalu banyak produk yang dikembalikan, konsumen mungkin kehilangan kepercayaan pada bisnis dan mencari alternatif lain. Sementara, retur pembelian dapat berdampak pada hubungan bisnis antara pemasok dan pembeli, jika terlalu banyak produk yang dikembalikan, pemasok mungkin tidak ingin bekerja sama lagi dengan pembeli.

4. Prosedur Pengembalian
Terakhir, prosedur pengembaliannya juga berbeda. Retur penjualan biasanya melibatkan proses yang lebih sederhana, di mana konsumen dapat mengembalikan produk ke toko atau pengecer dan mendapatkan pengembalian uang atau pertukaran produk. Sedangkan, retur pembelian melibatkan proses yang lebih kompleks karena melibatkan pihak yang membeli produk dan pemasok.

Setelah memahami penjelasan diatas maka penting bagi bisnis untuk memiliki prosedur pengembalian yang jelas dan mudah dipahami oleh konsumen atau pihak yang membeli produk. Hal ini dapat membantu mengurangi potensi kerugian dan meningkatkan kepercayaan konsumen atau pihak yang membeli produk. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.