Jumat, 23 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perhatikan Ciri-Ciri Meterai Tempel Asli, Ini Penjelasan Peruri

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18/03/2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

Meterai Tempel baru keluaran 2021, single tarif Rp10.000

1.6k
Dibagikan
2k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) berhasil mengungkap praktik pemalsuan meterai.

Tindakan pelanggaran hukum ini menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara mencapai sebesar Rp37 miliar.

Oleh karena itu, warga masyarakat diminta berhati-hati saat membeli atau menggunakan meterai tempel.

Baca Juga:

Smesco dan Hippindo Gelar Online Expo 2021

APBN On The Track, Pruden dan Fleksibel

Pembiayaan Investasi Dukung Proyek Strategis Nasional

Neraca Perdagangan Indonesia Surplus USD 1,6 Miliar Maret 2021

Realisasi Belanja Negara Capai Rp523 Triliun

Direktur Operasi Peruri Saiful Bahri menjelaskan meterai tempel asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang.

Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval, dan bintang. Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu Nomor SP- 07/2021 pada meterai terasa kasar jika diraba.

“Saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting (perubahan warna),” kata Saiful dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Meterai Palsu, di Jakarta, pada Rabu (17/3/2021).

Terkait dengan dokumen yang menggunakan meterai palsu, berdasarkan PMK-04/2021, salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan.

Dengan demikian, apabila dokumen dibubuhi oleh meterai palsu maka pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai. Masyarakat dapat melakukan pemeteraian kemudian terhadap dokumen yang sudah terlanjur dibubuhi meterai yang tidak sah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak,
Neilmaldrin Noor memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Perum Peruri atas kerja samanya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai.

“Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia,” kata Neil.

Sindikat Pemalsuan Meterai

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka adalah mencetak dan menjual meterai palsu nominal enam ribu dan sepuluh ribu rupiah. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperikirakan sebesar Rp12,5 miliar.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, kelompok tersangka yang terdiri dari enam orang ini telah melakukan kegiatan pemalsuan meterai sejak tiga setengah tahun yang lalu. Jika diakumulasikan, maka potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp37 miliar.

Atas kejahatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni tidak pidana pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersangka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Di samping itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah hukuman penjara paling
lama dua puluh tahun dengan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.Masyarakat perlu mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator.

 

Tags: Bea MeteraiBea Meterai Rp10.000Ciri-ciri Meterai Tempel AsliMeterai TempelMeterai Tempel AsliPajakPajak OnlinePajakOnline.com
Bagikan653Tweet408Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pelaporan SPT Tahunan secara Online Terus Meningkat

Berita selanjutnya

Diskon Pajak Mobil Picu Lonjakan Mudik Lebaran

Baca Berita

Smesco dan Hippindo Gelar Online Expo 2021

Smesco dan Hippindo Gelar Online Expo 2021

oleh Redaksi PajakOnline
23/04/2021
0

PajakOnline.com—Para pelaku usaha sektor UMKM tidak boleh kehilangan kreativitas di...

Pemerintah Dukung Penuh UKM Ekspor

APBN On The Track, Pruden dan Fleksibel

oleh Redaksi PajakOnline
23/04/2021
0

PajakOnline.com—APBN 2021 diharapkan dapat tetap terjaga dengan target defisit anggaran...

Ternyata, Ekonomi Indonesia Mulai Membaik

Pembiayaan Investasi Dukung Proyek Strategis Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
23/04/2021
0

PajakOnline.com—Alokasi pembiayaan investasi untuk TA 2021 dianggarkan sebesar Rp187,1 triliun,...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Neraca Perdagangan Indonesia Surplus USD 1,6 Miliar Maret 2021

oleh Redaksi PajakOnline
23/04/2021
0

PajakOnline.com—Dari sisi perdagangan internasional, Neraca Perdagangan (NP) Indonesia melanjutkan tren...

Tahun Depan, Pemerintah Siapkan Anggaran Infrastruktur Rp417,8 Triliun

Realisasi Belanja Negara Capai Rp523 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
23/04/2021
0

PajakOnline.com—Realisasi Belanja Negara sampai dengan 31 Maret 2021 mencapai Rp523,0...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Diskon Pajak Mobil Picu Lonjakan Mudik Lebaran

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37817 dibagikan
    Bagikan 15127 Tweet 9454
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22650 dibagikan
    Bagikan 9060 Tweet 5663
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18458 dibagikan
    Bagikan 7383 Tweet 4615
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14810 dibagikan
    Bagikan 5924 Tweet 3703
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12236 dibagikan
    Bagikan 4894 Tweet 3059

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Malaysia

Berlaku : 1 Januari 1987

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Australia

Berlaku : 1 Juli 1993

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Cileungsi

Jalan Raya Pemda No.39, Cibinong. Telp : (021)8760600, 87915619

KPP Pratama Medan Petisah

Jalan Asrama No. 7 A, Medan 20123. Telp : 061-8467951

Load More

Terbaru

  • Smesco dan Hippindo Gelar Online Expo 2021
  • APBN On The Track, Pruden dan Fleksibel
  • Pembiayaan Investasi Dukung Proyek Strategis Nasional
  • Neraca Perdagangan Indonesia Surplus USD 1,6 Miliar Maret 2021
  • Realisasi Belanja Negara Capai Rp523 Triliun

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Abdul Koni: Diskon Pajak Mobil Baru Jadi Stimulus Belanja Kalangan Menengah
Berita

Diskon Pajak Mobil Baru, DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif

22/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In