PajakOnline.com—Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berpengaruh pada perubahan tarif pajak penghasilan (PPh). Adanya perluasan bagi tingkatan paling bawah dan di tambahnya tingkatan melalui tarif baru untuk masyarakat yang memiliki penghasilan besar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun.
Dia memberikan contoh, bagi yang memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun artinya PKP nya sejumlah Rp6 juta per tahun. Dan terkena tarif 5% kemudian pajak yang perlu dibayar per tahun berjumlah Rp300 ribu saja.
“Ini penghasilan Rp60 juta per tahun dikurangi Rp54 juta yaitu Rp6 juta dan dikalikan 5%. Ini cuma Rp300 ribu setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Sedangkan bagi yang memiliki penghasilan Rp9 juta per bulan atau Rp108 juta per tahun, artinya pajak yang perlu dibayarkan sejumlah Rp2,7 juta pertahun. Angka ini lebih rendah daripada di UU KUP yang dikenakan Rp3,1 juta.
Sementara, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp10 juta atau Rp120 juta per tahun, berkewajiban membayar pajak sejumlah Rp3,9 juta jika dengan UU yang lama angka nya lebih tinggi yaitu Rp4,9 juta per tahun.
“UU HPP ini meringankan anda. Rp54 juta gak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikkan dari Rp 50 juta ke Rp60 juta. Sehingga sampai sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5%. Jadi dalam hal ini Rp3 juta. Dan yang bayar 15% tinggal Rp6 juta. Tadinya Rp16 juta. Sehingga kalau dijumlah hanya bayar Rp3,9 juta. Artinya kalau anda pendapatan Rp10 juta bayar pajaknya Rp1 juta lebih murah sekarang,” kata Menkeu Sri Mulyani
Menurut Menkeu ini menggambarkan memang yang kelompok tadi para pekerja menengah diperhatikan oleh DPR dan Pemerintah. Mereka diringankan.
Sementara itu, untuk masyarakat yang berpenghasilan lebih tinggi yakni di atas Rp5 miliar dikenakan tarif yang lebih besar yakni 35%. Sebelumnya hanya 30% dalam UU KUP. “Itu aspek keadilan,” kata Menkeu Sri Mulyani.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































