TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Periksa Ketentuan dan Prosedur Penggunaan e-Nofa Bagi PKP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sudah dibahas dalam artikel sebelumnya terkait penjelasan e-Nofa. Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) mempunyai kewajiban untuk membuat faktur pajak yang dilakukan saat melakukan transaksi terkait barang atau jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

e-Nofa berguna untuk Wajib Pajak agar bisa mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebelum membuat faktur pajak atau bukti pungutan pajak. Jika sebelumnya untuk mendapatkan NSFP dilakukan secara manual maka keberadaan e-Nofa saat ini mempermudah PKP untuk dapat memperoleh NSFP secara online.

Sebelum mengakses e-Nofa, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu mengajukan formulir permohonan terlebih dahulu untuk medapatkan kode aktivasi dan password e-Nofa kepada KPP di mana PKP terdaftar.

Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh PKP untuk memperoleh NSFP melalui e-Nofa:

1. Mengunduh Sertifikat Elektronik

Untuk dapat melakukan permohonan NSFP, PKP diharuskan terlebih dahulu untuk mengunduh sertifikat elektronik melalui browser dengan mengunjungi website e-Nofa lalu masuk ke menu pengaturan yang berada di sisi kanan atas layar lalu klik "pengaturan lanjutan" lalu klik "kelola sertifikat" dan terakhir klik "impor".

2. Mengajukan NSFP pada E-Nofa

Setelah sertifikat elektronik diimpor, berikut langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh PKP:
- Mendaftar masuk atau login di situs e-Nofa pajak lalu masukkan username dan password PKP atau nomor NPWP yang sudah didaftarkan.
- Setelah masuk, klik "Permintaan NSFP".
- Kemudian pilih sertifikat yang baru saja diimpor dari browser.
- Lalu ajukan permintaan rentang NSFP.

e-Nofa merupakan situs yang dibuat DJP yang bertujuan untuk mempermudah pengawasan sekaligus meminimalisir dan menyiasati kasus faktur pajak ilegal yang kita tahu bahwa kasus tersebut sedang marak terjadi saat ini dan dapat menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Teknologi yang semakin canggih dan inovasi-inovasi terbaru semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (Atania Salsabila)