TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perizinan hingga Ekspor-Impor Ternyata Wajib Pakai NIK

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Induk Kependudukan (NIK) ternyata akan berlaku untuk layanan administrasi lainnya. Jadi, NIK tidak hanya untuk layanan perpajakan saja. Mulai 1 Januari 2024, layanan-layanan yang selama ini mensyaratkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan format 15 digit harus mulai menggunakan NIK.

"Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 ... pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan yang dimaksud," demikian kutipan Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022.

Layanan administrasi yang harus menggunakan NIK dan tidak boleh lagi menggunakan NPWP 15 digit contohnya adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, perbankan dan sektor keuangan lainnya, pendirian badan usaha dan perizinan usaha, administrasi pemerintahan selain oleh DJP, dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP.

Oleh karena itu, pihak terkait perlu menyesuaikan sistemnya masing-masing agar dapat memberikan pelayanan menggunakan NIK ataupun NPWP 16 digit pada 1 Januari 2024.

Dirjen pajak memberikan perpanjangan waktu bila sistem milik pihak lain masih belum siap.
"Dirjen pajak atas nama menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu ... kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud," kutipan isi Pasal 11 ayat (3) PMK 112/2022.

Untuk mendukung pihak lain dalam menyesuaikan sistem dan mulai menggunakan NIK sebagai NPWP pada 1 Januari 2024, DJP akan membantu pihak lain melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pihak lain perlu mengajukan permintaan kepada dirjen pajak. "Layanan ... diberikan secara elektronik oleh dirjen pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat NPWP format 15 digit dan/atau NPWP cabang; dan nama wajib pajak," kutipan isi Pasal 12 ayat (2) PMK 112/2022.

Wajib pajak orang pribadi penduduk sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022. Namun, saat ini NIK hanya dapat digunakan untuk masuk ke akun DJP Online dan belum dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan lainnya.