PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan perkembangan terkini mengenai implementasi Coretax, DJP menyampaikan pembaruan informasi dalam keterangan resmi tertulis yang kami terima, Rabu (19/3/2025) sebagai berikut;
1. Peningkatan Kinerja Sistem
Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari. Latensi login di awal Februari mencapai 4,1 detik, saat ini 0,012 detik (12 milidetik). Latensi registrasi 5,8 detik, saat ini 0,045 detik (45 milidetik). Latensi penerbitan
faktur pajak mencapai 10 detik, saat ini 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT 29,28 detik, saat ini 3,93 detik, dan latensi pembuatan bukti potong 16,6 detik, saat ini menjadi 0,29 detik.
2. Faktur Pajak
Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah
mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 136.969.276 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Faktur pajak tersebut terdiri dari 61.239.243 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.035.902 faktur pajak untuk masa pajak Februari, dan 11.694.131 faktur pajak untuk masa pajak Maret.
Melengkapi keterangan tertulis sebelumnya, hal-hal yang telah dilakukan terkait kendala faktur pajak pada Coretax DJP meliputi.
a) Perbaikan bug pada sistem yang berkaitan dengan upload file berformat *.xml.
b) Penyempurnaan modul penghitungan dan validasi dalam penerbitan faktur pajak.
c) Penyempurnaan mekanisme nota retur atas faktur pajak.
d) Peningkatan validasi dalam pembuatan faktur pajak kode 07.
e) Koreksi masa pajak yang tidak sesuai dengan masa faktur pajak saat dilakukan
penggantian faktur.
f) Penyempurnaan skema penandatanganan elektronik dan penerbitan file PDF
faktur pajak.
g) Penyesuaian ukuran dokumen cetakan faktur pajak.
h) Penyempurnaan sistem antrian dan distribusi (load balancing).
i) Peningkatan kecepatan dalam proses penandatanganan elektronik faktur pajak.
3. Bukti Potong
Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah
mengadministrasikan bukti potong sejumlah 44.135.107 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 24.631.684 bukti potong untuk masa pajak Januari, 18.792.923 bukti potong untuk masa pajak Februari, dan 710.500 bukti potong untuk masa pajak Maret.
4. SPT Masa PPN dan PPnBM
Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah
mengadministrasikan sejumlah 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari dan Februari 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 380.865 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari dan 85.773 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Februari.
Hal-hal yang telah dilakukan terkait kendala pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM pada Coretax DJP meliputi.
a) Perbaikan bug dalam prepopulasi data faktur pajak dan upload file *.xml pada SPT Masa PPN dan PPnBM.
b) Perbaikan penghitungan dan validasi data pada SPT Masa PPN dan PPnBM.
c) Penyempurnaan sistem alur pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM.
5. SPT Masa PPh
