PajakOnline.com—Obligasi merupakan surat utang yang dikeluarkan oleh pihak terutang kepada pihak yang berpiutang, atau dengan kata lain obligasi sebagai sebuah surat utang yang dapat dibeli oleh pembeli dan kegiatan tersebut akan menimbulkan bunga. Pada obligasi terdapat jangka waktu pembayaran utang serta bunganya. Bunga tersebut merupakan kupon yang wajib diberikan kepada pihak yang menerima obligasi.
Di Indonesia sendiri, obligasi merupakan salah satu surat utang dengan jangka waktu yang cukup panjang. Hal ini lantaran jangka waktu untuk jatuh tempo obligasi diberikan mulai dari 1 (satu) tahun hingga 10 (sepuluh) tahun lamanya. Penerbitan obligasi pun tidak hanya dilakukan negara saja (pemerintah), melainkan perusahaan-perusahaan (non pemerintah) pun juga dapat menerbitkan.
Berdasarkan PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 1, obligasi sebagai imbalan yang diperoleh dalam bentuk bunga, diskonto, bagi hasil, ataupun penghasilan sejenis lainnya. Bunga obligasi ini merupakan sebuah keuntungan yang kerap kali disebut dengan kupon. Dalam hal ini, tingkatan pada imbalan atas kupon obligasi tidak dapat ditentukan besarannya, dikarenakan hal tersebut akan disesuaikan dengan jenis obligasi yang digunakan dan juga tergantung dengan ketentuan atau kebijakan dari pihak yang menerbitkan obligasi tersebut.
Jadi dapat disimpulkan, bunga obligasi atau kupon pada dasarnya lebih besar daripada bunga simpanan deposito. Sehingga, penggunaan obligasi lebih banyak diminati oleh sebagian besar masyarakat, terlebih harga jual pada obligasi itu sendiri ditawar dengan jumlah yang cenderung murah oleh beberapa obligasi ritel yang ada.
Berikut ini beberapa jenis bunga yang berlaku pada penggunaan obligasi, antara lain:
1. Bunga Tetap
Dalam jenis bunga obligasi ini terdapat penawaran obligasi dalam tingkat suku bunga yang memiliki nilai tetap, sehingga pada jangka waktu atau jatuh tempo surat utang tersebut tiba.
2. Bunga Mengambang
Dalam jenis bunga obligasi ini, kupon yang ditawarkan bisa berubah-ubah nilainya. Hal ini tergantung pada indeks pasar uang di waktu tersebut. Jenis obligasi ini pun terdapat kupon batas minimal di dalamnya, dimana bisa diartikan bahwa kupon yang pertama kali ditetapkan akan menjadi besaran kupon minimal yang nantinya berlaku hingga jangka waktu jatuh tempo.
3. Coupon Bonds
Dalam jenis bunga obligasi ini surat utang secara berkala akan memberikan bunga kepada pihak investornya. Kupon akan berisikan suatu nominal tertentu berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak sebelumnya.
4. Zero Coupon Bonds
Jenis bunga obligasi ini surat utang tidak disertai oleh bunga atau bisa dikatakan tanpa bunga yang tidak harus dibayarkan secara berkala. Pada jenis bunga ini, pihak investor akan mendapatkan keuntungan dari sisi selisih pada harga jual diskonto. Selain itu, juga didapatkan dari harga awal surat utang pada saat diperjualbelikan. Penggunaan bunga jenis ini memiliki jangka waktu dari 1 tahun hingga 10 tahun lamanya.
Selanjutnya, berdasarkan PP Nomor 91 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (2), tarif pajak yang bersifat final yang dikenakan atas bunga obligasi yakni sebesar 10%. Ketentuan pengenaan tarif PPh atas bunga obligasi ini telah diberlakukan untuk segala jenis obligasi, baik yang diterbitkan oleh pemerintah atau lembaga non pemerintah. Tarif PPh yang dikenakan akan dihitung dengan nilai nominal obligasi yang telah dibeli investor.
Namun ada beberapa pihak yang tidak dikenakan atau dibebaskan PPh bersifat final atas bunga obligasi sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP 91/2021, yakni:
– Wajib Pajak dana pensiun yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
– Bagi Wajib Pajak bank yang berada di Indonesia dan/atau cabang bank luar negeri yang berada di Indonesia. Dalam hal ini bagi WP bank tersebut hanya akan dikenai PPh yang disesuaikan dengan tarif umum dalam kebijakan UU PPh. (Azzahra Choirrun Nissa)