Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perlakuan Pajak Atas Bunga Obligasi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Pemerintah Terbitkan ORI019 untuk Penanganan Covid-19

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Obligasi merupakan surat utang yang dikeluarkan oleh pihak terutang kepada pihak yang berpiutang, atau dengan kata lain obligasi sebagai sebuah surat utang yang dapat dibeli oleh pembeli dan kegiatan tersebut akan menimbulkan bunga. Pada obligasi terdapat jangka waktu pembayaran utang serta bunganya. Bunga tersebut merupakan kupon yang wajib diberikan kepada pihak yang menerima obligasi.

Di Indonesia sendiri, obligasi merupakan salah satu surat utang dengan jangka waktu yang cukup panjang. Hal ini lantaran jangka waktu untuk jatuh tempo obligasi diberikan mulai dari 1 (satu) tahun hingga 10 (sepuluh) tahun lamanya. Penerbitan obligasi pun tidak hanya dilakukan negara saja (pemerintah), melainkan perusahaan-perusahaan (non pemerintah) pun juga dapat menerbitkan.

Berdasarkan PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 1, obligasi sebagai imbalan yang diperoleh dalam bentuk bunga, diskonto, bagi hasil, ataupun penghasilan sejenis lainnya. Bunga obligasi ini merupakan sebuah keuntungan yang kerap kali disebut dengan kupon. Dalam hal ini, tingkatan pada imbalan atas kupon obligasi tidak dapat ditentukan besarannya, dikarenakan hal tersebut akan disesuaikan dengan jenis obligasi yang digunakan dan juga tergantung dengan ketentuan atau kebijakan dari pihak yang menerbitkan obligasi tersebut.

Jadi dapat disimpulkan, bunga obligasi atau kupon pada dasarnya lebih besar daripada bunga simpanan deposito. Sehingga, penggunaan obligasi lebih banyak diminati oleh sebagian besar masyarakat, terlebih harga jual pada obligasi itu sendiri ditawar dengan jumlah yang cenderung murah oleh beberapa obligasi ritel yang ada.

Berikut ini beberapa jenis bunga yang berlaku pada penggunaan obligasi, antara lain:
1. Bunga Tetap
Dalam jenis bunga obligasi ini terdapat penawaran obligasi dalam tingkat suku bunga yang memiliki nilai tetap, sehingga pada jangka waktu atau jatuh tempo surat utang tersebut tiba.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

2. Bunga Mengambang
Dalam jenis bunga obligasi ini, kupon yang ditawarkan bisa berubah-ubah nilainya. Hal ini tergantung pada indeks pasar uang di waktu tersebut. Jenis obligasi ini pun terdapat kupon batas minimal di dalamnya, dimana bisa diartikan bahwa kupon yang pertama kali ditetapkan akan menjadi besaran kupon minimal yang nantinya berlaku hingga jangka waktu jatuh tempo.

3. Coupon Bonds
Dalam jenis bunga obligasi ini surat utang secara berkala akan memberikan bunga kepada pihak investornya. Kupon akan berisikan suatu nominal tertentu berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak sebelumnya.

4. Zero Coupon Bonds
Jenis bunga obligasi ini surat utang tidak disertai oleh bunga atau bisa dikatakan tanpa bunga yang tidak harus dibayarkan secara berkala. Pada jenis bunga ini, pihak investor akan mendapatkan keuntungan dari sisi selisih pada harga jual diskonto. Selain itu, juga didapatkan dari harga awal surat utang pada saat diperjualbelikan. Penggunaan bunga jenis ini memiliki jangka waktu dari 1 tahun hingga 10 tahun lamanya.

Selanjutnya, berdasarkan PP Nomor 91 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (2), tarif pajak yang bersifat final yang dikenakan atas bunga obligasi yakni sebesar 10%. Ketentuan pengenaan tarif PPh atas bunga obligasi ini telah diberlakukan untuk segala jenis obligasi, baik yang diterbitkan oleh pemerintah atau lembaga non pemerintah. Tarif PPh yang dikenakan akan dihitung dengan nilai nominal obligasi yang telah dibeli investor.

Namun ada beberapa pihak yang tidak dikenakan atau dibebaskan PPh bersifat final atas bunga obligasi sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP 91/2021, yakni:
– Wajib Pajak dana pensiun yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
– Bagi Wajib Pajak bank yang berada di Indonesia dan/atau cabang bank luar negeri yang berada di Indonesia. Dalam hal ini bagi WP bank tersebut hanya akan dikenai PPh yang disesuaikan dengan tarif umum dalam kebijakan UU PPh. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.