Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perlakuan Pajak Atas Bunga Obligasi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pemerintah Terbitkan ORI019 untuk Penanganan Covid-19

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Obligasi merupakan surat utang yang dikeluarkan oleh pihak terutang kepada pihak yang berpiutang, atau dengan kata lain obligasi sebagai sebuah surat utang yang dapat dibeli oleh pembeli dan kegiatan tersebut akan menimbulkan bunga. Pada obligasi terdapat jangka waktu pembayaran utang serta bunganya. Bunga tersebut merupakan kupon yang wajib diberikan kepada pihak yang menerima obligasi.

Di Indonesia sendiri, obligasi merupakan salah satu surat utang dengan jangka waktu yang cukup panjang. Hal ini lantaran jangka waktu untuk jatuh tempo obligasi diberikan mulai dari 1 (satu) tahun hingga 10 (sepuluh) tahun lamanya. Penerbitan obligasi pun tidak hanya dilakukan negara saja (pemerintah), melainkan perusahaan-perusahaan (non pemerintah) pun juga dapat menerbitkan.

Berdasarkan PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 1, obligasi sebagai imbalan yang diperoleh dalam bentuk bunga, diskonto, bagi hasil, ataupun penghasilan sejenis lainnya. Bunga obligasi ini merupakan sebuah keuntungan yang kerap kali disebut dengan kupon. Dalam hal ini, tingkatan pada imbalan atas kupon obligasi tidak dapat ditentukan besarannya, dikarenakan hal tersebut akan disesuaikan dengan jenis obligasi yang digunakan dan juga tergantung dengan ketentuan atau kebijakan dari pihak yang menerbitkan obligasi tersebut.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Jadi dapat disimpulkan, bunga obligasi atau kupon pada dasarnya lebih besar daripada bunga simpanan deposito. Sehingga, penggunaan obligasi lebih banyak diminati oleh sebagian besar masyarakat, terlebih harga jual pada obligasi itu sendiri ditawar dengan jumlah yang cenderung murah oleh beberapa obligasi ritel yang ada.

Berikut ini beberapa jenis bunga yang berlaku pada penggunaan obligasi, antara lain:
1. Bunga Tetap
Dalam jenis bunga obligasi ini terdapat penawaran obligasi dalam tingkat suku bunga yang memiliki nilai tetap, sehingga pada jangka waktu atau jatuh tempo surat utang tersebut tiba.

2. Bunga Mengambang
Dalam jenis bunga obligasi ini, kupon yang ditawarkan bisa berubah-ubah nilainya. Hal ini tergantung pada indeks pasar uang di waktu tersebut. Jenis obligasi ini pun terdapat kupon batas minimal di dalamnya, dimana bisa diartikan bahwa kupon yang pertama kali ditetapkan akan menjadi besaran kupon minimal yang nantinya berlaku hingga jangka waktu jatuh tempo.

3. Coupon Bonds
Dalam jenis bunga obligasi ini surat utang secara berkala akan memberikan bunga kepada pihak investornya. Kupon akan berisikan suatu nominal tertentu berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak sebelumnya.

4. Zero Coupon Bonds
Jenis bunga obligasi ini surat utang tidak disertai oleh bunga atau bisa dikatakan tanpa bunga yang tidak harus dibayarkan secara berkala. Pada jenis bunga ini, pihak investor akan mendapatkan keuntungan dari sisi selisih pada harga jual diskonto. Selain itu, juga didapatkan dari harga awal surat utang pada saat diperjualbelikan. Penggunaan bunga jenis ini memiliki jangka waktu dari 1 tahun hingga 10 tahun lamanya.

Selanjutnya, berdasarkan PP Nomor 91 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (2), tarif pajak yang bersifat final yang dikenakan atas bunga obligasi yakni sebesar 10%. Ketentuan pengenaan tarif PPh atas bunga obligasi ini telah diberlakukan untuk segala jenis obligasi, baik yang diterbitkan oleh pemerintah atau lembaga non pemerintah. Tarif PPh yang dikenakan akan dihitung dengan nilai nominal obligasi yang telah dibeli investor.

Namun ada beberapa pihak yang tidak dikenakan atau dibebaskan PPh bersifat final atas bunga obligasi sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP 91/2021, yakni:
– Wajib Pajak dana pensiun yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
– Bagi Wajib Pajak bank yang berada di Indonesia dan/atau cabang bank luar negeri yang berada di Indonesia. Dalam hal ini bagi WP bank tersebut hanya akan dikenai PPh yang disesuaikan dengan tarif umum dalam kebijakan UU PPh. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan451Tweet282Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Warga Jabar Jadi Pengguna Pinjol Tertinggi, Totalnya Capai Rp13,8 Triliun

Berita selanjutnya

Ketentuan Perpajakan CSR Perusahaan

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pengurang Penghasilan Bruto

Ketentuan Perpajakan CSR Perusahaan

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In