PajakOnline.com—Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah diatur dalam peraturan perpajakan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019,
Instansi pemerintah menurut pajak dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Instansi Pemerintah Pusat merupakan satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
2. Instansi Pemerintah Daerah merupakan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
3. Instansi Pemerintah Desa merupakan unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Adapun kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh bendaharawan instansi pemerintah, di antaranya:
– Kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah pertama, mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.
– Kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah kedua, melaporkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil yang memiliki, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pengusaha kecil yaitu pengusaha yang memiliki omzet dibawah Rp 4,8 miliar.
– Kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah ketiga, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak baik itu secara bulanan maupun tahunan.
SPT bulanan di antaranya yaitu SPT Masa PPh 21/26, SPT Masa PPh 23/26, SPT Masa PPh 22, SPT Masa PPN dan lain-lain. Sedangkan SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. (Azzahra Choirrun Nissa)