Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Perlakuan Pajak Deposito

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
30/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
BRI Setor Dividen Terbesar ke Negara

Gedung BRI. Foto: Ist.

1.2k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Deposito merupakan salah satu jenis investasi yang banyak dipilih masyarakat karena minimnya risiko dan besarnya bunga yang didapatkan. Pada dasarnya jenis investasi ini mirip dengan tabungan. Hanya saja deposito memiliki perjanjian terikat antara nasabah dan bank dengan jangka waktu tertentu.

Ketika berdeposito, Anda tidak bisa mengambil uang yang sudah didepositokan dalam jangka waktu yang sudah disepakati, mulai dari 1, 3, 6, 12, sampai 24 bulan. Namun, jika Anda berniat melakukan penarikan uang sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan terkena penalti atau biaya tambahan yang besarnya sesuai dengan kebijakan tempat bank tertentu.

Salah satu faktor lain yang membuat banyak orang memilih deposito ialah suku bunga yang tinggi, sebab semakin besar uang yang simpan dengan jangka waktu yang lama, maka akan semakin besar pula bunga yang didapat.

Bunga deposito tersebut yang menjadi objek pajak, sehingga dana akhir yang Anda terima sudah terkena potongan pajak. Pajak atas bunga deposito merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan (PPh).

Bunga atas deposito ini menjadi objek kena pajak seperti yang tercantum dalam PPh Pasal 4 ayat 2. Besaran pajak yang dikenakan yakni sebesar 20% untuk besaran deposito lebih dari Rp7.500.000. Nantinya nilai suku bunga yang diterima akan dikurangi oleh besaran pajak. Sementara nilai deposito yang kurang dari Rp7.500.000 tidak dikenakan pemotongan pajak atas bunga deposito.

Baca Juga:

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Setelah mengetahui informasi terkait pajak deposito. Berikut ini beberapa tips aman berinvestasi dengan deposito, yakni sebagai berikut:

1. Pilih Jenis Deposito yang Sesuai dengan Kebutuhan
Indonesia sendiri terdapat 3 jenis deposito, yaitu deposito berjangka, deposito on call, dan sertifikat deposito. Jenis yang pertama adalah deposito berjangka, yang mana memiliki tenggat waktu mulai dari 1 bulan sampai dengan 24 bulan. Nantinya bunga akan dibayarkan pada masa akhir periode yang telah Anda pilih. Jenis deposito ini yang paling populer.

Jenis kedua yakni deposito on call, jika Anda ingin melakukan penarikan dana, Anda perlu melakukan pemberitahuan beberapa hari sebelumnya kepada pihak bank. Dan jenis yang terakhir yakni sertifikat deposito. Sistemnya mirip dengan deposito berjangka, hanya saja sertifikatnya dapat dipindahtangankan. Namun sayangnya, jika sertifikat tersebut hilang dan ditemukan oleh bukan pemiliknya, sertifikat deposito dapat dengan mudah dicairkan oleh siapa saja.

2. Pilih Bank yang Memiliki Kredibilitas 
Ketika Anda ingin mendepositokan uang dalam jumlah yang banyak, hendaknya untuk memilih bank yang kredibel. Cari tahu bagaimana reputasi serta rekam jejak bank penyedia layanan deposito tersebut. Pastikan juga bank yang dipilih terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Sesuaikan dengan Periode Waktu
Perbedaan antara tabungan dengan deposito adalah adanya jangka waktunya. Deposito memiliki jangka waktu tertentu yang mana dana Anda tertahan dan hanya bisa diambil jika jangka waktu tersebut telah selesai. Pastikan Anda mengambil deposito tersebut tepat waktu, agar tidak terkena pinalti atau biaya tambahan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share460Tweet288Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Tax Planning

Next Post

Serba-Serbi Surat Ketetapan Pajak

Related Posts

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
DJP Sita Saham Penunggak Pajak, Ini Pertama Kali Terjadi

Serba-Serbi Surat Ketetapan Pajak

Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Tips Terhindar Telat Bayar Pajak

Pemerintah Siapkan Rp384,45 Triliun Jaga Supply Saat Pandemi

MPR Dorong Terus Penguatan UMKM

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43695 shares
    Share 17478 Tweet 10924
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

13/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In