TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perlakuan Pajak Deposito

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Deposito merupakan salah satu jenis investasi yang banyak dipilih masyarakat karena minimnya risiko dan besarnya bunga yang didapatkan. Pada dasarnya jenis investasi ini mirip dengan tabungan. Hanya saja deposito memiliki perjanjian terikat antara nasabah dan bank dengan jangka waktu tertentu.

Ketika berdeposito, Anda tidak bisa mengambil uang yang sudah didepositokan dalam jangka waktu yang sudah disepakati, mulai dari 1, 3, 6, 12, sampai 24 bulan. Namun, jika Anda berniat melakukan penarikan uang sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan terkena penalti atau biaya tambahan yang besarnya sesuai dengan kebijakan tempat bank tertentu.

Salah satu faktor lain yang membuat banyak orang memilih deposito ialah suku bunga yang tinggi, sebab semakin besar uang yang simpan dengan jangka waktu yang lama, maka akan semakin besar pula bunga yang didapat.

Bunga deposito tersebut yang menjadi objek pajak, sehingga dana akhir yang Anda terima sudah terkena potongan pajak. Pajak atas bunga deposito merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan (PPh).

Bunga atas deposito ini menjadi objek kena pajak seperti yang tercantum dalam PPh Pasal 4 ayat 2. Besaran pajak yang dikenakan yakni sebesar 20% untuk besaran deposito lebih dari Rp7.500.000. Nantinya nilai suku bunga yang diterima akan dikurangi oleh besaran pajak. Sementara nilai deposito yang kurang dari Rp7.500.000 tidak dikenakan pemotongan pajak atas bunga deposito.

Setelah mengetahui informasi terkait pajak deposito. Berikut ini beberapa tips aman berinvestasi dengan deposito, yakni sebagai berikut:

1. Pilih Jenis Deposito yang Sesuai dengan Kebutuhan
Indonesia sendiri terdapat 3 jenis deposito, yaitu deposito berjangka, deposito on call, dan sertifikat deposito. Jenis yang pertama adalah deposito berjangka, yang mana memiliki tenggat waktu mulai dari 1 bulan sampai dengan 24 bulan. Nantinya bunga akan dibayarkan pada masa akhir periode yang telah Anda pilih. Jenis deposito ini yang paling populer.

Jenis kedua yakni deposito on call, jika Anda ingin melakukan penarikan dana, Anda perlu melakukan pemberitahuan beberapa hari sebelumnya kepada pihak bank. Dan jenis yang terakhir yakni sertifikat deposito. Sistemnya mirip dengan deposito berjangka, hanya saja sertifikatnya dapat dipindahtangankan. Namun sayangnya, jika sertifikat tersebut hilang dan ditemukan oleh bukan pemiliknya, sertifikat deposito dapat dengan mudah dicairkan oleh siapa saja.

2. Pilih Bank yang Memiliki Kredibilitas 
Ketika Anda ingin mendepositokan uang dalam jumlah yang banyak, hendaknya untuk memilih bank yang kredibel. Cari tahu bagaimana reputasi serta rekam jejak bank penyedia layanan deposito tersebut. Pastikan juga bank yang dipilih terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Sesuaikan dengan Periode Waktu
Perbedaan antara tabungan dengan deposito adalah adanya jangka waktunya. Deposito memiliki jangka waktu tertentu yang mana dana Anda tertahan dan hanya bisa diambil jika jangka waktu tersebut telah selesai. Pastikan Anda mengambil deposito tersebut tepat waktu, agar tidak terkena pinalti atau biaya tambahan. (Azzahra Choirrun Nissa)